Implikasi Pasal 9 Huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Terhadap Independensi Komisi Pemilihan Umum
Abstract
Penelitian ini berjudul Implikasi Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Terhadap
Independensi Komisi Pemilihan Umum. Rumusan masalah yang diajukan, yaitu:
apakah materi dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak
mengurangi independensi KPU?; apa implikasi hukum Pasal 9 huruf a UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap independensi KPU?. Penelitian ini
dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif terhadap pokok permasalahan
yang berkaitan dengan kewenangan Komisi Pemilihan umum dalam membuat
Peraturan KPU. Teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan
dan studi dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa independensi Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga
negara yang bersifat independen, kewenangannya menjadi terampas akibat dari
munculnya materi “bersifat mengikat” dari Pasal 9 huruf a Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Presiden.
Keharusan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah yang hasilnya
bersifat mengikat, menjadikan KPU harus patuh dan berada langsung di bawah
DPR dan Pemerintah. Konsultasi dalam membuat Peraturan KPU seharusnya
tidak perlu bersifat mengikat karena makna dari konsultasi adalah boleh dilakukan
boleh tidak. Hal ini untuk menghindari masuknya kepentingan partai yang mana
DPR terdiri dari berbagai partai politik.
Collections
- Law [2308]