Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pembuatan Akta Kuasa Menjual Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah
Abstract
Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Akta Kuasa Menjual dalam tanah adalah
salah satu produk Notaris sebagai perjanjian yang isinya merupakan kehendak
para pihak penghadap bukan pribadi Notaris. Tetapi Notaris sering terlibat
dipersidangan manakala terjadi permasalahan hukum. Penelitian ini untuk
mengkaji bagaimana seorang Notaris menerapkan Prinsip Kehati-hatian
Pembuatan Akta Kuasa Menjual dalam Perjanjian Pengikatan Jual beli Tanah
sehingga meminimalisir Notaris terjerat permasalahan hukum berkaitan dengan
akta yang dibuatnya dan menganalisis akibat hukum yang dapat dikenakan kepada
seorang Notaris apabila terhadap pembuatan Akta mengesampingkan prinsip
kehati-hatian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
kepustakaan (library research) yang bersifat Normatif didukung dengan
wawancara Narasumber yaitu Hakim Pengadilan Tinggi dan Notaris di tiga
Kabupaten yaitu Bantul, Kulon Progo dan Sleman. Dari hasil penelitian mendapat
gambaran secara umum yang kesimpulannya adalah prinsip kehati-hatian wajib
diterapkan oleh Notaris dalam pembuatan akta. Akibat hukum bagi Notaris yang
mengesampingkan prinsip kehati-hatian adalah Notaris tersebut dapat dikenakan
Pasal 1365 yaitu perbuatan melawan hukum dan akibat untuk akta yang telah
dibuatnya adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan atau kekuatannya
terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Akta Notaris yang pembuatannya
sesuai dengan prinsip kehati-hatian tetapi dipermasalahkan oleh salah satu pihak
maupun para pihak, maka Notaris tersebut tidak perlu takut menghadapi tuntutan
hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pid/2006, dalam putusannya
memperkuat kedudukan Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya yaitu,
seorang Notaris tidak dapat dipersalahkan karena tidak mengetahui itikad buruk
salah satu pihak penghadap.
Collections
- Master of Public Notary [116]