• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pembuatan Akta Kuasa Menjual Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah

    Thumbnail
    View/Open
    18921042.pdf (3.242Mb)
    Date
    2022-02-17
    Author
    ANDI SAPUTRA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Akta Kuasa Menjual dalam tanah adalah salah satu produk Notaris sebagai perjanjian yang isinya merupakan kehendak para pihak penghadap bukan pribadi Notaris. Tetapi Notaris sering terlibat dipersidangan manakala terjadi permasalahan hukum. Penelitian ini untuk mengkaji bagaimana seorang Notaris menerapkan Prinsip Kehati-hatian Pembuatan Akta Kuasa Menjual dalam Perjanjian Pengikatan Jual beli Tanah sehingga meminimalisir Notaris terjerat permasalahan hukum berkaitan dengan akta yang dibuatnya dan menganalisis akibat hukum yang dapat dikenakan kepada seorang Notaris apabila terhadap pembuatan Akta mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat Normatif didukung dengan wawancara Narasumber yaitu Hakim Pengadilan Tinggi dan Notaris di tiga Kabupaten yaitu Bantul, Kulon Progo dan Sleman. Dari hasil penelitian mendapat gambaran secara umum yang kesimpulannya adalah prinsip kehati-hatian wajib diterapkan oleh Notaris dalam pembuatan akta. Akibat hukum bagi Notaris yang mengesampingkan prinsip kehati-hatian adalah Notaris tersebut dapat dikenakan Pasal 1365 yaitu perbuatan melawan hukum dan akibat untuk akta yang telah dibuatnya adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan atau kekuatannya terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Akta Notaris yang pembuatannya sesuai dengan prinsip kehati-hatian tetapi dipermasalahkan oleh salah satu pihak maupun para pihak, maka Notaris tersebut tidak perlu takut menghadapi tuntutan hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pid/2006, dalam putusannya memperkuat kedudukan Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya yaitu, seorang Notaris tidak dapat dipersalahkan karena tidak mengetahui itikad buruk salah satu pihak penghadap.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38043
    Collections
    • Master of Public Notary [144]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV