Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorANDI SAPUTRA
dc.date.accessioned2022-08-02T05:22:25Z
dc.date.available2022-08-02T05:22:25Z
dc.date.issued2022-02-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/38043
dc.description.abstractAkta Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Akta Kuasa Menjual dalam tanah adalah salah satu produk Notaris sebagai perjanjian yang isinya merupakan kehendak para pihak penghadap bukan pribadi Notaris. Tetapi Notaris sering terlibat dipersidangan manakala terjadi permasalahan hukum. Penelitian ini untuk mengkaji bagaimana seorang Notaris menerapkan Prinsip Kehati-hatian Pembuatan Akta Kuasa Menjual dalam Perjanjian Pengikatan Jual beli Tanah sehingga meminimalisir Notaris terjerat permasalahan hukum berkaitan dengan akta yang dibuatnya dan menganalisis akibat hukum yang dapat dikenakan kepada seorang Notaris apabila terhadap pembuatan Akta mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat Normatif didukung dengan wawancara Narasumber yaitu Hakim Pengadilan Tinggi dan Notaris di tiga Kabupaten yaitu Bantul, Kulon Progo dan Sleman. Dari hasil penelitian mendapat gambaran secara umum yang kesimpulannya adalah prinsip kehati-hatian wajib diterapkan oleh Notaris dalam pembuatan akta. Akibat hukum bagi Notaris yang mengesampingkan prinsip kehati-hatian adalah Notaris tersebut dapat dikenakan Pasal 1365 yaitu perbuatan melawan hukum dan akibat untuk akta yang telah dibuatnya adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan atau kekuatannya terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Akta Notaris yang pembuatannya sesuai dengan prinsip kehati-hatian tetapi dipermasalahkan oleh salah satu pihak maupun para pihak, maka Notaris tersebut tidak perlu takut menghadapi tuntutan hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pid/2006, dalam putusannya memperkuat kedudukan Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya yaitu, seorang Notaris tidak dapat dipersalahkan karena tidak mengetahui itikad buruk salah satu pihak penghadap.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectAktaen_US
dc.subjectPrinsip Kehati-hatianen_US
dc.titlePenerapan Prinsip Kehati-Hatian Pembuatan Akta Kuasa Menjual Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanahen_US
dc.Identifier.NIM18921042


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record