Analisis Refocusing Anggaran Terhadap Capaian Program Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui refocusing anggaran terhadap capaian
program Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka. Objek pada penelitian ini adalah
Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka. Penelitian ini dilakukan dengan metode
kualitatif studi kasus. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan
wawancara dan dokumen. Pemilihan narasumber dilakukan dengan metode
purposive sampling, yang dipilih sesuai dengan kriteria tertentu. Hasil dalam
penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi refocusing anggaran Dinas
Kesehatan sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke
daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya. Capaian
program dinas kesehatan selama pelaksanaan refocusing anggaran terlaksanakan
secara keseluruhan namun dilihat dari output laporan realisasi anggaran tidak
mencapai anggaran yang telah ditetapkan. Dampak refocusing anggaran memiliki
resiko tidak tercapai target anggaran 100% dan banyak anggaran yang dikurangi
dari kegiatan Dinas Kesehatan.
Collections
- Akuntansi [4399]