Penyelesaian Perkara Cerai Talak Dengan Alasan Gangguan Mental (Studi Putusan Nomor 666/Pdt.G/2020/Pa.Smn)
Abstract
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang
ditandai dengan adanya akad yang sah. Tujuan dari pernikahan yaitu terciptanya
keluarga yang sakīnah mawaddah warahmah, namun dalam mewujudkan tujuan
dari pernikahan tersebut sering kali terdapat kendala. Tidak dapat dipungkiri
dalam suatu rumah tangga pasti sering terjadi permasalahan yang menyebabkan
pertengkaran dalam rumah tangga bahkan dapat berujung perceraian. Salah satu
alasan yang menarik untuk dibahas yaitu terjadinya perceraian yang diakibatkan
salah satu atau kedua belah pihak mengalami gangguan mental. Penelitian ini
membahas mengenai bagaimana pandangan hakim dalam menangani perkara
perceraian yang disebabkan karena adanya gangguan psikis mental. Penelitian ini
merupakan jenis penelitian lapangan yang bersifat kualitatif yang datanya
diperoleh dari wawancara terhadap hakim Pengadilan Agama Sleman. Hasil dari
penelitian ini hakim menjelaskan bahwa dalam menangani perkara perceraian
dengan salah satu atau kedua belah pihak mengalami gangguan mental maka hal
pertama yang harus diperhatikan yaitu kondisi gangguan mentalnya. Pada perkara
ini hakim menilai bahwa alasan gangguan mental yang diajukan pemohon tidak
dapat dijadikan alasan untuk bercerai, dimana kedua belah pihak masih dapat
melakukan kehidupannya dengan normal akan tetapi dapat kambuh dalam
keadaan tertentu, sehingga dalam keadaan tersebut tidak diperlukan adanya wali
pengampu karena dinilai kedua belah pihak masih cakap hukum dan hakim hanya
menilai bahwa gangguan psikis mental sebagai penyebab dari terjadinya
pertengkaran secara terus menerus sehingga mengakibatkan perceraian.
Collections
- Islamic Law [646]