Show simple item record

dc.contributor.advisorFuat Hasanudin, Lc., MA
dc.contributor.authorDEAFNI DINDA R UTAMI
dc.date.accessioned2022-06-22T08:11:18Z
dc.date.available2022-06-22T08:11:18Z
dc.date.issued2022-02-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37867
dc.description.abstractPernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang ditandai dengan adanya akad yang sah. Tujuan dari pernikahan yaitu terciptanya keluarga yang sakīnah mawaddah warahmah, namun dalam mewujudkan tujuan dari pernikahan tersebut sering kali terdapat kendala. Tidak dapat dipungkiri dalam suatu rumah tangga pasti sering terjadi permasalahan yang menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga bahkan dapat berujung perceraian. Salah satu alasan yang menarik untuk dibahas yaitu terjadinya perceraian yang diakibatkan salah satu atau kedua belah pihak mengalami gangguan mental. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana pandangan hakim dalam menangani perkara perceraian yang disebabkan karena adanya gangguan psikis mental. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang bersifat kualitatif yang datanya diperoleh dari wawancara terhadap hakim Pengadilan Agama Sleman. Hasil dari penelitian ini hakim menjelaskan bahwa dalam menangani perkara perceraian dengan salah satu atau kedua belah pihak mengalami gangguan mental maka hal pertama yang harus diperhatikan yaitu kondisi gangguan mentalnya. Pada perkara ini hakim menilai bahwa alasan gangguan mental yang diajukan pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk bercerai, dimana kedua belah pihak masih dapat melakukan kehidupannya dengan normal akan tetapi dapat kambuh dalam keadaan tertentu, sehingga dalam keadaan tersebut tidak diperlukan adanya wali pengampu karena dinilai kedua belah pihak masih cakap hukum dan hakim hanya menilai bahwa gangguan psikis mental sebagai penyebab dari terjadinya pertengkaran secara terus menerus sehingga mengakibatkan perceraian.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGangguan Mentalen_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.titlePenyelesaian Perkara Cerai Talak Dengan Alasan Gangguan Mental (Studi Putusan Nomor 666/Pdt.G/2020/Pa.Smn)en_US
dc.Identifier.NIM17421138


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record