Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/Hum/2018 Terhadap Syarat Pengangkatan Notaris
Abstract
Persyaratan pengangkatan Notaris telah diatur di dalam Undang-Undang Jabatan
Notaris, yang teknis pelaksanaannya diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 62 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2014 tentang Syarat dan
Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa
Jabatan Notaris, terdapat penambahan persyaratan yaitu syarat lulus ujian
pengangkatan Notaris yang diatur kembali di dalam Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.
Adanya penambahan persyaratan berupa ujian pengangkatan Notaris ini
menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi calon Notaris dan civitas
akademika kenotariatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan
menganalisis alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian
Pengangkatan Notaris, untuk menganalisis alasan Mahkamah Agung membatalkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Ujian Pengangkatan Notaris dan menganalisis akibat hukum Putusan Mahkamah
Agung Nomor 50 P/HUM/2018 terhadap syarat pengangkatan Notaris. Penelitian ini
merupakan penelitian normatif yang dianalisis secara kualitatif dan dideskripsikan
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus
(case approach). Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia menerima laporan dan data Majelis Kehormatan Notaris tingkat Pusat
bahwa ada banyak permintaan pemanggilan Notaris dan pengambilan minuta akta
oleh penyidik kepolisian terkait terbitnya akta Notaris yang diduga dibuat tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan suatu
mekanisme untuk menjaring Notaris yang berkualitas dan berkompeten yaitu melalui
ujian pengangkatan Notaris. Kedua, Mahkamah Agung membatalkan ujian
pengangkatan Notaris karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu
Undang-Undang Jabatan Notaris yang tidak mensyaratkan adanya ujian
pengangkatan Notaris sebagai salah satu syarat pengangkatan Notaris. Ketiga, akibat
hukum putusan Mahkamah Agung adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
melakukan penghentian ujian pengangkatan Notaris dan mencabut ketentuan pasal
tentang syarat ujian pengangkatan Notaris serta mengganti dengan mekanisme yang
baru yaitu Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN).
Collections
- Master of Public Notary [116]