Show simple item record

dc.contributor.advisorBagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D.
dc.contributor.authorRIAN RIVALDO
dc.date.accessioned2022-06-21T07:08:38Z
dc.date.available2022-06-21T07:08:38Z
dc.date.issued2022-01-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37830
dc.description.abstractPersyaratan pengangkatan Notaris telah diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, yang teknis pelaksanaannya diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, terdapat penambahan persyaratan yaitu syarat lulus ujian pengangkatan Notaris yang diatur kembali di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Adanya penambahan persyaratan berupa ujian pengangkatan Notaris ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi calon Notaris dan civitas akademika kenotariatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis alasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, untuk menganalisis alasan Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris dan menganalisis akibat hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018 terhadap syarat pengangkatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dianalisis secara kualitatif dan dideskripsikan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima laporan dan data Majelis Kehormatan Notaris tingkat Pusat bahwa ada banyak permintaan pemanggilan Notaris dan pengambilan minuta akta oleh penyidik kepolisian terkait terbitnya akta Notaris yang diduga dibuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan suatu mekanisme untuk menjaring Notaris yang berkualitas dan berkompeten yaitu melalui ujian pengangkatan Notaris. Kedua, Mahkamah Agung membatalkan ujian pengangkatan Notaris karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris yang tidak mensyaratkan adanya ujian pengangkatan Notaris sebagai salah satu syarat pengangkatan Notaris. Ketiga, akibat hukum putusan Mahkamah Agung adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan penghentian ujian pengangkatan Notaris dan mencabut ketentuan pasal tentang syarat ujian pengangkatan Notaris serta mengganti dengan mekanisme yang baru yaitu Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUjian Pengangkatan Notarisen_US
dc.subjectHak Uji Materiilen_US
dc.subjectSyarat Pengangkatanen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titleAkibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/Hum/2018 Terhadap Syarat Pengangkatan Notarisen_US
dc.Identifier.NIM17921105


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record