Implikasi Hukum Perseroan Perorangan Sebagai Perseroan Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Abstract
Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja setidaknya telah mengubah beberapa ketentuan undang - undang
yang lain. Salah satu yang ikut terdampak adalah Undang - Undang Nomor
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Beberapa pasal
yang didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas telah diubah
pengaturannya. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji seperti apa konsep
dan permasalahan yang ada pada Omnibus Law Cipta Kerja, serta
implikasinya terhadap pengaturan dan konsep dasar Perseroan Terbatas.
Studi ini merupakan penelitian normatif (doctrinal) terhadap data sekunder
yang diperoleh dengan pendekatan studi pustaka (library research) dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), yang terdiri dari bahan
hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian dari penulisan ini adalah
sejumlah ketentuan dalam Omnibus Law Cipta Kerja telah memperluas
makna Perseroan Terbatas dengan menghadirkan model Perseroan
Perorangan yang melahirkan sejumlah kontradiksi dalam konsep dasar
Perseroan Terbatas, disamping juga menghapus batas modal minimum
Perseroan yang dikhawatirkan akan menyebabkan kerentanan bagi
kelangsungan usaha. Perubahan pengaturan modal dasar tersebut
menimbulkan akibat hukum yaitu tidak adanya perlindungan hukum bagi
pihak ketiga dan tidak adanya kepastian hukum Dari hasil kajian dibutuhkan
pengaturan yang tepat dan komprehensif dalam rangka mewujudkan
Perseroran bagi Usaha Mikro, dan Kecil (UMK) dalam rangka mendukung
kemudahan berusaha di Indonesia.
Collections
- Master of Public Notary [116]