Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorNELVIA ROZA
dc.date.accessioned2022-05-31T07:25:32Z
dc.date.available2022-05-31T07:25:32Z
dc.date.issued2021-12-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37680
dc.description.abstractSumber keuangan yang berasal dari Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang pendapatan keuangan daerah, mengingat banyaknya potensi yang dimiliki Daerah dari SDA. Dalam pemberlakuannya, ternyata pemberian Dana Bagi Hasil Migas ini masih menuai problamatika, sehingga fokus penelitian ini adalah: pertama, bagaimana politik hukum pasal yang mengatur terkait pembagian persentase Dana Bagi Hasil Migas? kedua, bagaimana implikasi dari penerapan pasal yang mengatur terkait pembagian persentase Dana Bagi Hasil Migas? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan pengumpulan data melalui studi pustaka dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil analisis dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, sejarah pembentukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menitikberatkan pada penyamarataan ekonomi antar daerah, sehingga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dapat terjamin, namun dalam perumusannya masih belum dilakukan pendalaman kajian secara komprehensif terkait besaran persentase DBH Migas tersebut. Kedua, Undang-Undang Perimbangan Keuangan ini dalam penerapannya masih banyak menuai problematika, diantaranya adalah terkait tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Migas, penyaluran DBH Migas yang tidak tepat waktu, Pemerintah Pusat dinilai tidak memperhitungkan komponen biaya eksternalitas akibat eksploitasi SDA, Daerah Penghasil yang seharusnya kaya karena mempunyai kekayaan alam melimpah, justru mengalami hal sebaliknya, dan pelaksanaan Otonomi Daerah belum terealisasi dengan baik. Adapun saran dari penulis yaitu sebaiknya dilakukan pengkajian ulang secara komprehensif terhadap aturan yang mengatur besaran Dana Bagi Hasil khususnya pada Sektor Migas, sehingga persentase yang diberikan lebih proporsional dan betul-betul dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyat dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectOtonomi Daerahen_US
dc.subjectPerimbangan Keuanganen_US
dc.subjectDana Bagi Hasilen_US
dc.titleProblematika Dana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Dalam Kaitannya Dengan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (Studi Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Dalam Dana Bagi Hasil Migas Provinsi Riau)en_US
dc.Identifier.NIM17912088


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record