Nalar Hukum Islam Satria Effendi
Abstract
Nalar sebagai ciri khas filsafat terlihat dalam usul fikih, di antara karya
monumental Satria Effendi adalah “Ushul Fiqh” dan “Problematika Hukum
Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan
Ushuliyah”. Buku pertama menunjukkan posisi Satria Effendi sebagai konseptor
usul fikih, dan buku kedua sebagai mujtahid dengan analisisnya dalam studi kasus.
Urgensi mengetahui nilai-nilai filosofi hukum Islam merupakan hakikat tujuan
hukum itu sendiri (maqāsid asy-syari>’`ah). Penulis berupaya membongkar
metodologi pemikiran Satria Effendi dalam pengembangan pembaruan hukum
Islam yang pada era tersebut sangat minim penggunaan yurisprudensi sebagai pisau
analisis usul fikih, hal ini dibuktikan dengan istilah yang diungkapkan Bustanul
Arifin “segi hukum yang terlupakan” . Satria Effendi berupaya mengkaji hukum
Islam dengan perspektif baru, sehingga fikih menjadi dinamis dan bisa menjawab
permasalahan sosial terkini tanpa harus keluar dari bingkai teks wahyu.
Pembahasan “Nalar Hukum Satria Effendi” sangat penting karena usul fikih sebagai
metode berguna untuk menjawab problematika kontemporer. Dalam
mengembalikan penemuan hukum Islam yang benar secara metodologis maka
yurisprudensi perlu dianalisis sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan para hakim
berikutnya. Satria Effendi melakukan hal tersebut sebagai warisan mahal dalam
pengkajian hukum Islam, tidak hanya tentang fikih sebagai hasil ijtihad, tetapi juga
tentang usul fikih sebagai alat ijtihad. Penelitian ini bertujuan menemukan urgensi
dan konsep metodologi pemikiran Satria Effendi tentang pembaruan hukum Islam
di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis dan sosio-historis.
Penelitian kepustakaan ini bersifat kualitatif, yaitu mengumpulkan data-data dari
berbagai sumber ilmiah seperti buku-buku, karya ilmiah, jurnal dan sumber lain
yang masih layak, lalu menganalisis dan menyimpulkan dengan instrumen analisis
domain, taksonomi dan komponensial. Dalam menganalisis data, peneliti
menggunakan pendekatan teori pembaruan hukum Islam perspektif Jasser Audah
dan M. Amin Abdullah terutama dari sisi maqāsid asy-syari
>’`ah. Landasan teori
mencakup: nalar hukum Islam, pembaruan hukum Islam dan studi tokoh. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa metode pemikiran Satria Effendi adalah metode
yang menggunakan nalar Baya>ni dan Burha>ni, keduanya teraplikasikan dalam:
Tajdi>d, Ijtiha>d Maqa>sidi
>, Ta`abbudi
>-Ta`aqquli>, Ijtiha>d Tat}bi>qi
>, Moderasi dan
Preferensi. Sedangkan urgensinya ialah: a) mengembalikan ijtihad secara tekstualkontekstual,
b)
memperkaya
jenis-jenis
studi
pemikiran
hukum
Islam,
seperti
studi
kasus,
fikih
manhaji
>, fikih muqa>ran dan maqāsid asy-syari>’`ah, c) membentuk pola
berpikir moderasi antara liberal dan literal, d) memperluas cakupan ijtihad baik
istinba>t}i
> maupun tat}bi>qi
>, e) studi kasus “analisis yurisprudensi” sebagai
pertimbangan hakim-hakim berikutnya, kajian hukum riil, sinkronisasi hukum dari
berbagai peraturan perundang-undangan, dan melatih rasa keadilan yang harus
ditegakkan dalam masyarakat.