Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Kamsi, MA.
dc.contributor.advisorDr. Tamyiz Mukharrom, MA.
dc.contributor.authorAKHMAD KASBAN
dc.date.accessioned2022-05-31T03:20:59Z
dc.date.available2022-05-31T03:20:59Z
dc.date.issued2021-11-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37642
dc.description.abstractNalar sebagai ciri khas filsafat terlihat dalam usul fikih, di antara karya monumental Satria Effendi adalah “Ushul Fiqh” dan “Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah”. Buku pertama menunjukkan posisi Satria Effendi sebagai konseptor usul fikih, dan buku kedua sebagai mujtahid dengan analisisnya dalam studi kasus. Urgensi mengetahui nilai-nilai filosofi hukum Islam merupakan hakikat tujuan hukum itu sendiri (maqāsid asy-syari>’`ah). Penulis berupaya membongkar metodologi pemikiran Satria Effendi dalam pengembangan pembaruan hukum Islam yang pada era tersebut sangat minim penggunaan yurisprudensi sebagai pisau analisis usul fikih, hal ini dibuktikan dengan istilah yang diungkapkan Bustanul Arifin “segi hukum yang terlupakan” . Satria Effendi berupaya mengkaji hukum Islam dengan perspektif baru, sehingga fikih menjadi dinamis dan bisa menjawab permasalahan sosial terkini tanpa harus keluar dari bingkai teks wahyu. Pembahasan “Nalar Hukum Satria Effendi” sangat penting karena usul fikih sebagai metode berguna untuk menjawab problematika kontemporer. Dalam mengembalikan penemuan hukum Islam yang benar secara metodologis maka yurisprudensi perlu dianalisis sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan para hakim berikutnya. Satria Effendi melakukan hal tersebut sebagai warisan mahal dalam pengkajian hukum Islam, tidak hanya tentang fikih sebagai hasil ijtihad, tetapi juga tentang usul fikih sebagai alat ijtihad. Penelitian ini bertujuan menemukan urgensi dan konsep metodologi pemikiran Satria Effendi tentang pembaruan hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis dan sosio-historis. Penelitian kepustakaan ini bersifat kualitatif, yaitu mengumpulkan data-data dari berbagai sumber ilmiah seperti buku-buku, karya ilmiah, jurnal dan sumber lain yang masih layak, lalu menganalisis dan menyimpulkan dengan instrumen analisis domain, taksonomi dan komponensial. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan pendekatan teori pembaruan hukum Islam perspektif Jasser Audah dan M. Amin Abdullah terutama dari sisi maqāsid asy-syari >’`ah. Landasan teori mencakup: nalar hukum Islam, pembaruan hukum Islam dan studi tokoh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode pemikiran Satria Effendi adalah metode yang menggunakan nalar Baya>ni dan Burha>ni, keduanya teraplikasikan dalam: Tajdi>d, Ijtiha>d Maqa>sidi >, Ta`abbudi >-Ta`aqquli>, Ijtiha>d Tat}bi>qi >, Moderasi dan Preferensi. Sedangkan urgensinya ialah: a) mengembalikan ijtihad secara tekstualkontekstual, b) memperkaya jenis-jenis studi pemikiran hukum Islam, seperti studi kasus, fikih manhaji >, fikih muqa>ran dan maqāsid asy-syari>’`ah, c) membentuk pola berpikir moderasi antara liberal dan literal, d) memperluas cakupan ijtihad baik istinba>t}i > maupun tat}bi>qi >, e) studi kasus “analisis yurisprudensi” sebagai pertimbangan hakim-hakim berikutnya, kajian hukum riil, sinkronisasi hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan, dan melatih rasa keadilan yang harus ditegakkan dalam masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMetode Ijtihaden_US
dc.subjectFikih Kontemporeren_US
dc.subjectSatria Effendien_US
dc.titleNalar Hukum Islam Satria Effendien_US
dc.Identifier.NIM14923003


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record