Hukuman Fisik Terhadap Anak Dalam Pendidikan Perspektif Hukum Pidana Islam
Abstract
Penerapan hukuman fisik pada anak dengan tujuan mengajarkan
tanggungjawab dan disiplin masih dianggap efektif hingga saat ini. Penggunaanya
dalam mendidik anak dinilai mampu memberikan efek jera agar tidak mengulangi
kesalahan yang sama. Namun hukuman fisik memiliki syarat dan tahapan yang
harus dipenuhi agar hukuman fisik tidak menjadi sebuah tindak pidana
penganiayaan.
Batasan ketentuan hukuman fisik pada peserta didik dilindungi dalam
undang-undang perlindungan anak yang melindungi anak dari bentuk
diskriminasi, kekerasan, dan penganiayaan yang pembaharuanya tercantum dalam
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Kajian mengenai hukuman fisik terhadap
anak dalam pendidikan juga dikaji dalam hukum pidana Islam. Hukum Islam
membolehkan menggunakan hukuman fisik untuk kepentingan pembelajaran.
Namun memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi sebelum menjatuhkan
hukuman fisik.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yuridis, normatif dan psikiologis untuk menelaah hukuman fisik
terhadap anak dalam pendidikan perspektif hukum pidana Islam. Menggunakan
teori hukum pidana Islam Abdul Qodir Audah dengan pertimbangan maqasid
syariah.
Hasil penelitian ini adalah idealnya agar hukuman fisik pada anak dalam
pendidikan dapat dilaksanakan yaitu dengan mempertimbangkan usia anak,
kondisi fisik dan psikis saat menerima hukuman, kesalahan dan hukuman saling
berkaitan, dilaksanakan sesegera mungkin, tidak meninggalkan bekas luka,
berikan pemahaman pada anak kesalahan yang dilakukan dan bahwa hukuman
diberikan sebagai pilihan terakhir. Sedangkan penerapan hukuman fisik secara
hukum pidana Islam dapat dilaksanakan tetapi dijadikan pilihan terakhir dalam
memilih hukuman. Hal ini berkaitan dengan tujuan hukuman yang harus
mengandung kemashlahatan bagi anak dan secara psikologis anak dinilai belum
berkembang secara matang untuk memahami norma kehidupan. Sehingga esensi
dari hukuman fisik hanya akan menimbulkan trauma dan ketakutan dengan jangka
panjang.