Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Drs. Makhrus, SH., M.Hum
dc.contributor.authorAGUS BASUKI
dc.date.accessioned2022-05-27T03:26:18Z
dc.date.available2022-05-27T03:26:18Z
dc.date.issued2021-12-20
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37575
dc.description.abstractPenerapan hukuman fisik pada anak dengan tujuan mengajarkan tanggungjawab dan disiplin masih dianggap efektif hingga saat ini. Penggunaanya dalam mendidik anak dinilai mampu memberikan efek jera agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun hukuman fisik memiliki syarat dan tahapan yang harus dipenuhi agar hukuman fisik tidak menjadi sebuah tindak pidana penganiayaan. Batasan ketentuan hukuman fisik pada peserta didik dilindungi dalam undang-undang perlindungan anak yang melindungi anak dari bentuk diskriminasi, kekerasan, dan penganiayaan yang pembaharuanya tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Kajian mengenai hukuman fisik terhadap anak dalam pendidikan juga dikaji dalam hukum pidana Islam. Hukum Islam membolehkan menggunakan hukuman fisik untuk kepentingan pembelajaran. Namun memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi sebelum menjatuhkan hukuman fisik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis, normatif dan psikiologis untuk menelaah hukuman fisik terhadap anak dalam pendidikan perspektif hukum pidana Islam. Menggunakan teori hukum pidana Islam Abdul Qodir Audah dengan pertimbangan maqasid syariah. Hasil penelitian ini adalah idealnya agar hukuman fisik pada anak dalam pendidikan dapat dilaksanakan yaitu dengan mempertimbangkan usia anak, kondisi fisik dan psikis saat menerima hukuman, kesalahan dan hukuman saling berkaitan, dilaksanakan sesegera mungkin, tidak meninggalkan bekas luka, berikan pemahaman pada anak kesalahan yang dilakukan dan bahwa hukuman diberikan sebagai pilihan terakhir. Sedangkan penerapan hukuman fisik secara hukum pidana Islam dapat dilaksanakan tetapi dijadikan pilihan terakhir dalam memilih hukuman. Hal ini berkaitan dengan tujuan hukuman yang harus mengandung kemashlahatan bagi anak dan secara psikologis anak dinilai belum berkembang secara matang untuk memahami norma kehidupan. Sehingga esensi dari hukuman fisik hanya akan menimbulkan trauma dan ketakutan dengan jangka panjang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUndang-undang Nomor 17 Tahun 2016en_US
dc.subjecthukuman fisiken_US
dc.subjecthukum pidana Islamen_US
dc.subjectpsikologien_US
dc.titleHukuman Fisik Terhadap Anak Dalam Pendidikan Perspektif Hukum Pidana Islamen_US
dc.Identifier.NIM14923001


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record