Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kecamatan Tengaran Dan Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai pelaksanan
pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Semarang dan mengetahui hambatanhambatan
yang terjadi dalam pelaksanaannya, serta untuk mengetahui upayaupaya
yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi berbagai hambatan yang
terjadi.Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridissosiologis.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Semarang dengan sampel
wilayah Kecamatan Tengaran dan Kecamatan Getasan. Obyek penelitian
mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Semarang,
sedangkan subyek penelitian adalah pejabat kantor pertanahan kabupaten
semarang, pejabat kantor kementrian agama, pejabat kantor urusan agama yang
bertindak sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW), nadzir dan wakif.
Sumber data penelitian diambil langsung dari lapangan dengan melakukan
wawancara dan data lainnya diperoleh dari peraturan perundang-undangan, serta
dokumen-dokumen yang ada dalam instansi terkait. Data yang terkumpul
kemudian dianalisis secara yuridis empiris. Hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Semarang secara
keseluruhan dapat dikatakan berjalan dengan baik, terhadap pelaksanaan kegiatan
perwakafan tanah masyarakat telah melakukan prosedur perwakafan sesuai
dengan UU nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 28 Tahun 1977, meskipun
demikian masyarakat perlu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran untuk
segera melakukan pendaftaran tanah wakaf setelah melaksanakan ikrar wakaf.
Terhadap hambatan-hambatan yang terjadi, pemerintah diharapkan meningkatkan
kerjasama diantara instansi terkait terutama Kantor Kementrian agama, Kantor
Pertanahan dan aparat Kecamatan.
Kata kunci: pendaftaran, tanah wakaf, hambatan
Collections
- Law [2308]