Resiko Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Kabupaten Sleman
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui resiko dan akibat hukumnya dalam
Perjanjian Sewa-menyewa mobil. Penggunaan rental mobil ini sebagai media
dalam melakukan perjalanan sebagai alternatif transportation. Dalam
perkembangannya menimbulkan berbagai dampak baik positif maupun negatif.
Dampak positif tentu saja yang diharapkan manusia namun dampak negatif yang
timbul ini yang merugikan manusia. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu?
Bagaimana penyelesaian terhadap kerusakan yang terdapat pada mobil yang
disewakan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa dan siapa yang
menanggung terhadap kerusakan tersebut Penelitian ini termasuk dalam tipologi
penelitian empiris. Data penelitian ini diperoleh dengan cara studi dokumen atau
pustaka dan wawancara kepada penyewa yang telah melakukan perjanjian sewa
menyewa dan pemilik rental mobil, kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu
data yang diperoleh kemudian dihubungkan dengan permasalahan, dari analisis
tersebut dihasilkan uraian yang bersifat deskriptif. Analisis dilakukan dengan
pendekatan Undang-Undang dan Sosiologis. Hasil studi ini masih menunjukan
banyak kelemahan baik mencakup kelemahan tentang aturan-aturan hukum
formal yang belum secara penuh melindungi penyewa, masih dijumpai penyewa
yang mengalami kerugian baik dalam hal ganti kerugian yang disebabkan adanya
kerusakan bukan dari salah satu pihak yang membuat perjanjian sewa menyewa
tersebut. Penyewa dan pihak rental yang melakukan perjanjian sewa menyewa ini
juga belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Peraturan yang ada belum memadai kejadian yang terjadi dalam kenyataan,
kerena tidak diaturnya masalah resiko. Oleh karena itu apabila terjadi ganti
kerugian yang dilakukan pihak penyewa, pihak penyewa merasa dirugikan.
Sehingga perlu disosialisasikan yang secara khusus mengatur tentang resiko.
Penyewa harus berhati-hati dalam melakukan perjanjian tersebut sehingga dapat
meminimalisir kerugian yang dapat dialaminya dan pelaku usaha hendaknya
memberikan informasi yang jujur kepada penyewa dan harus memiliki iktikad
baik dalam perjanjian sewa menyewa tersebut.
Kata Kunci: resiko, perjanjian sewa menyewa, ganti kerugian
Collections
- Law [2308]