Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Putusan Rehabilitasi Oleh Hakim Kepada Terpidana Kasus Narkotika Di Pengadilan Negeri Surabaya Dan Pelaksanaannya
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan rehabilitasi khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya yang
belakangan dikenal sering menjatuhkan putusan rehabilitasi bagi pengguna narkotika
dan bagaimana pelaksanaan putusan serta hambatan dan solusi dalam pelaksanaan
putusan rehabilitasi. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : apa pertimbanganpertimbangan
hakim dalama menjatuhkan putusan rehabilitas?; bagaimana pelaksanaan
putusan rehabilitasi yangh dijatuhkan oleh hakim?; apa hambatan dalam pelaksanaan
putusan rehabilitasi dan solusi apa yang akan ditempuh dalam menghadapi hambatan
tersebut?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara studi dokumen/ putusan hakim dan wawancara langsung
kepada Hakim, Jaksa, Dokter dan Terpidana dalam putusan rehabilitasi narkotika,
kemudian diolah dengan analisis data yang bersifat deskriptif kualitatif yakni data yang
diperoleh dikualifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian, kemudian diuraikan
dengan cara menganalisis data yang diperoleh dari hasil penelitian. Analisis terhadap
data tersebut disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh suatu gambaran yang
jelas dan lengkap dan dapat dihasilkan suatu kesimpulan yang dapat digunakan untuk
menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian menujukkan bahwa hakim
menjatuhkan putusan rehabilitasi didasarkan pada dakwaan jaksa,keterangan saksisaksi,
keterangan terdakwa, bukti surat hasil pemeriksaa urine terdakwa serta barang
bukti yang ada. Selain itu penjatuhan putusan rehabilitasi didasarkan pada Pasal 54 dan
55, Pasal 127 dan SEMA No 4 Tahun 2010. Pelaksanaan putusan rehabilitasi merupakan
tanggungjawab dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pada ketentuan Pasal 13
KUHAP dan Pasal 30 UU Kejaksaan RI No. 16 Tahun 2004. Hambatan yang dihadapi
biasanya terkait amar putusan hakim yang tidak jelas sehingga menimbulkan penafsiran
yang berbeda-beda,tempat pelaksanaan rehabilitasi yang kapasitas serta keamanan yang
terbatas, keterlambatan Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan rehabilitasi
serta adanya upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut umum. Solusi yang diambil
dalam menghadapi hambatan tersebut yakni menjalankan putusan rehabilitasi dengan
mendasarkan pada kepentingan dan manfaat bagi terpidana terlebih dahulu dan
mengenyampingkan pelaksanaan putusan lainnya. Dalam pelaksanaannya apabila
tempat rehabilitasi di RS. Dr Soetomo penuh maka si terpidana akan melaksanakan
rehabilitasi di RSJ Menur, dan terkait adanya keterlambatan pelaksanaan serta upaya
banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menghilangkan hak terpidana
untuk mendapatkan perawatan atau rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungan
narkotika.
Kata kunci : putusan rehabilitasi, narkotika, terpidana pengguna narkotika
Collections
- Law [2504]