Show simple item record

dc.contributor.advisorRifqy Muhammad, SE., SH., M.Sc
dc.contributor.authorFaiqotul Himma
dc.date.accessioned2022-05-19T08:00:15Z
dc.date.available2022-05-19T08:00:15Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37397
dc.description.abstractKegiatan usaha penyaluran dana pada bank syariah dilakukan dalam bentuk pembiayaan. Salah satu instrumen pembiayaan yang ada pada bank syariah adalah musyarakah atau penyertaan modal (equity participation) yang diperluas lagi menjadi Musyarakah Mutanaqisah yaitu pembiayaan yang kepemilikan bersama, dimana semula kepemilikan bank lebih besar dari nasabah lama kelamaan pemilikan bank akan berkurang dan nasabah akan bertambah atau disebut juga pembiayaan yang mengecil. Pembiayaan musyarakah mutanaqisah, oleh kalangan perbankan lebih banyak digunakan untuk produk konsumtif. Tapi bagaimana pada pembiayaan investasi untuk rumah, serta dikaitkan dengan keperluan jaminan dalam pembiayaan tersebut. Maka perlu dikaji pembiayaan ini yaitu dalam hal, bagaimana bentuk pembiayaannya, mengapa pada pembiayaan tersebut diperlukan jaminan, serta bagaimanakah pelaksanaan pembiayaannya pada investasi pembangunan pelabuhan tersebut. Untuk mengkajinya, dilakukan metodelogi penelitian berupa deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara tepat sifat kegiatan yang telah dilaksanakan dalam hal ini pembiayaan musyarakah mutanaqisah pada investasi rumah. Bentuk pembiayaan musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad syirkatul al ‘inan. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah mutanaqisah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, bank dapat meminta jaminan. Pelaksanaan pembiayaan musyarakah mutanaqisah dimulai dengan bank memasukkan modal penyertaan untuk pengadaan suatu barang/asset dengan nasabah, sehingga asset menjadi milik bersama, asset dikelola, hasil dari pengelolaan akan dibagi-hasilkan antara bank dengan nasabah sesuai dengan porsi penyertaan modal. Selanjutnya hak bagi hasil nasabah diberikan seluruhnya kepada bank untuk meningkatkan porsi kepemilikan nasabah sehingga pada akhir masa syirkah, asset dimiliki sepenuhnya oleh nasabah. Diharapkan Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia lebih cepat tanggap dengan perkembangan produk dan jasa yang dibutuhkan pasar perbankanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenerapan Akad Musyarakah Mutaqanisahen_US
dc.subjectPembiayaan Pemilikan Rumah Syariahen_US
dc.subjectStudi Di Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakartaen_US
dc.titlePenerapan Akad Musyarakah Mutaqanisah Dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah (Studi Di Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta)en_US
dc.Identifier.NIM08312273


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record