Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Mengulang Sewakan Mobil Di Persewaan Mobil Cika Travel Belitung
Abstract
Penelitian ini berjudul TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM
PERJANJIAN MENGULANG SEWAKAN MOBIL DI PERSEWAAN MOBIL CIKA
TRAVEL BELITUNG. Perjanjian sewa menyewa mobil sering digunakan oleh masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga dalam pelaksanaannya sering menimbulkan
suatu permasalahan,. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana tanggung jawab para
pihak apabila terjadi perjanjian mengulang sewakan mobil baik seizin maupun tanpa izin
(wanprestasi) pihak yang menyewakan didalam perjanjian sewa menyewa mobil serta pihak
mana yang bertanggung jawab apabila terjadi wanprestasi dari pihak ketiga didalam perjanjian
mengulang sewakan tersebut. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan
yuridis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data
yang digunakan yaitu dengan data primer dan data sekunder. Analisis dalam skripsi ini
menggunakan analisis data kualitatif. Perjanjian mengulang sewa didalam perjanjian sewa
menyewa mobil pada dasarnya boleh dilakukan apabila telah jelas diperjanjikan sebelumnya.
Namun mengulang sewakan mobil yang dilakukan oleh pihak penyewa tanpa izin juga
seringkali terjadi. permasalahan yang timbul dari perjanjian mengulang sewa ini adalah
seringakali terjadi perselisihan tanggung jawab para pihak apabila terjadi kerusakan/kerugaian
lain yang ditimbulkan. Cara penyelesaian adalah penyelamatan objek sewa dan penyelesaian
biaya-biaya yang berupa perjanjian dengan ancaman denda, subrogasi dan melalui pengadilan.
Collections
- Law [2361]