Pengaturan Delik Gratifikasi Dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Dan Penegakan Hukumnya
Abstract
Kejahatan korupsi merupakan permasalahan kronik yang dihadapi oleh bangsa
yang ada di dunia termasuk bangsa Indonesia. Kejahatan ini dalam
perkembangannya mengalami peningkatan dan semakin beragam. Korupsi uang
negara, suap menyuap serta gratifikasi merupakan beragam bentuk korupsi yang
terjadi dalam masyarakat di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan oleh gratifikasi
sangat luas, gratifikasi mampu mengacaukan tatanan sosial, mengaburkan nilai
dan moral masyarakat, melemahkan keadilan dalam masyarakat,
mengensampingkan potensi masyarakat dan merugikan kepentingan umum, selain
itu gratifikasi membentuk pribadi yang individualistis dan materialistis. Studi ini
bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Delik Gratifikasi dalam Undang-Undang
nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan Penegakan
Hukumnya. Rumusan masalah yang diajukan adalah apa yang melatarbelakangi
perumusan delik gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana korupsi dalam UU
No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi?, Bagaimana realitas penegakan hukum terhadap perkaraperkara
gratifikasi yang terjadi di Indonesia selama ini?, dan Apa saja hambatan
yang terjadi dalam penegakan hukum delik gratifikasi dan bagaimana solusinya?,
Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif yaitu memahami
permasalahan berdasarkan peraturan hukum atau peraturan perundangundangan
yang berlaku. Latar belakang pengaturan delik gratifikasi sesuai
dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan
tetapi dalam praktek penegakan hukum terhadap delik gratifikasi masih sangat
jarang terjadi. Pada realitanya aparat penegak hukum masih kesulitan untuk
melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku delik gratifikasi tersebut,
hal ini terlihat dari beberapa kasus yang membebaskan pelaku gratifikasi. Data
yang diperoleh akan disusun secara sistematis melalui pendekatan secara yuridis
normatif kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait dengan obyek
penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan.
Collections
- Law [2361]