dc.description.abstract | Fenomena yang terjadi dalam pelaksanaan pemilukada secara langsung
adalah banyaknya penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat
bakal calon (balon) Kepala Daerah. Penelitian Ritonga dan Alam (2010) tentang
apakah Incumbent memanfaatkan APBD untuk mencalonkan kembali dalam
pemilukada mendapatkan hasil bahwa calon Incumbent terindikasi memanfaatkan
dana APBD untuk pencalonan kembali sebagai Kepala Daerah dalam Pemilukada.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris adanya
indikasi penyelewengan Incumbent dalam pemanfaatan APBD khususnya dalam
alokasi APBD pada komponen Belanja Bantuan Sosial (BBS), Belanja Hibah
(BH), Belanja Modal (BM) dan Belanja Pegawai (BPeg) untuk memenangkan
pencalonkan kembali dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Jenis
penelitian ini kuantitatif non eksperiment. Pengambilan sampel menggunakan
tehnik purposive sampling dengan jumlah sampel 43. Analisis data menggunakan
paried samples t test dan wilcoxon dengan α = 5%.
Hasil dari penelitian tersebut (1) Belanja Bantuan Sosial pada waktu
penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih kecil
dibandingkan dengan empat tahun, tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun sebelum
dilakukan Pemilukada. (2) Belanja Hibah pada waktu penyelenggaraan
Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih besar dibandingkan dengan
empat tahun, tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun sebelum dilakukan
Pemilukada. (3) Belanja Modal pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang
dimenangkan incumbent lebih kecil dibandingkan dengan empat tahun, tiga tahun,
dan satu tahun sebelum dilakukan Pemilukada, tetapi Belanja Modal pada waktu
penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih besar
dibandingkan dengan dua tahun sebelum dilakukan Pemilukada. (4) Belanja
Pegawai pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent
lebih besar dibandingkan dengan empat tahun, tiga tahun, dua tahun, dan satu
tahun sebelum dilakukan Pemilukada.
Kata kunci: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), PEMILUKADA,
Incumbent, Belanja Bantun Sosial, Belanja Hibah, Belanja Modal, Belanja
Pegawai | en_US |