Show simple item record

dc.contributor.advisorMahmudi, SE.,M.Si
dc.contributor.authorPurwadi Wisnu Y
dc.date.accessioned2022-04-11T06:56:47Z
dc.date.available2022-04-11T06:56:47Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37068
dc.description.abstractFenomena yang terjadi dalam pelaksanaan pemilukada secara langsung adalah banyaknya penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat bakal calon (balon) Kepala Daerah. Penelitian Ritonga dan Alam (2010) tentang apakah Incumbent memanfaatkan APBD untuk mencalonkan kembali dalam pemilukada mendapatkan hasil bahwa calon Incumbent terindikasi memanfaatkan dana APBD untuk pencalonan kembali sebagai Kepala Daerah dalam Pemilukada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris adanya indikasi penyelewengan Incumbent dalam pemanfaatan APBD khususnya dalam alokasi APBD pada komponen Belanja Bantuan Sosial (BBS), Belanja Hibah (BH), Belanja Modal (BM) dan Belanja Pegawai (BPeg) untuk memenangkan pencalonkan kembali dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Jenis penelitian ini kuantitatif non eksperiment. Pengambilan sampel menggunakan tehnik purposive sampling dengan jumlah sampel 43. Analisis data menggunakan paried samples t test dan wilcoxon dengan α = 5%. Hasil dari penelitian tersebut (1) Belanja Bantuan Sosial pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih kecil dibandingkan dengan empat tahun, tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun sebelum dilakukan Pemilukada. (2) Belanja Hibah pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih besar dibandingkan dengan empat tahun, tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun sebelum dilakukan Pemilukada. (3) Belanja Modal pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih kecil dibandingkan dengan empat tahun, tiga tahun, dan satu tahun sebelum dilakukan Pemilukada, tetapi Belanja Modal pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih besar dibandingkan dengan dua tahun sebelum dilakukan Pemilukada. (4) Belanja Pegawai pada waktu penyelenggaraan Pemilukada yang dimenangkan incumbent lebih besar dibandingkan dengan empat tahun, tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun sebelum dilakukan Pemilukada. Kata kunci: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), PEMILUKADA, Incumbent, Belanja Bantun Sosial, Belanja Hibah, Belanja Modal, Belanja Pegawaien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)en_US
dc.subjectPEMILUKADAen_US
dc.subjectIncumbenten_US
dc.subjectBelanja Bantun Sosialen_US
dc.subjectBelanja Hibahen_US
dc.subjectBelanja Modalen_US
dc.subjectBelanja Pegawaien_US
dc.titlePemanfaatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dalam Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Oleh Incumbent (Studi pada Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah yang melaksanakan Pemilukada Tahun 2005-2010)en_US
dc.Identifier.NIM04312479


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record