Hak Anak Angkat Dibawah Tangan Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan Orangtua Angkat
Abstract
Pengangkatan anak ialah salah satu jalur alternatif yang jadi opsi salah satunya warga
pada dikala ini guna mempunyai anak. Motivasi dan tujuan pengangkatan anak juga pastinya
berbeda-beda paling utama landasan dalam perihal pelaksanaanya. Sebagian dari motivasi
tersebut menjadikan sesuatu peraturan tidak dilaksanakan dengan baik serta benar, sehingga
menimbulkan terbentuknya penyimpangan hukum semacam melaksanakan pengangkatan anak
yang tidak lewat penetepan dari Majelis hukum. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk
mengetahui bagaimana status dan hak harta peninggalan anak angkat dibawah tangan serta
bagaimana perlindungan hukum anak angkat dibawah tangan. Untuk menjawab perkara yang
dikaji, penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif. Bersumber pada hasil riset
bahwasanya pengangkatan anak yang tidak disahkan dengan penetapan majelis hukum maka
statusnya tidak sah dimata hukum karena dapat memunculkan akibat hukum yang merugikan
baik untuk anak angkat ataupun orangtua angkatnya bila suatu saat terjalin permasalahan
ataupun sengketa tiap- tiap pihak. Selain itu hak anak angkat dibawah tangan terhadap harta
peninggalan akan tetap bisa didapatkan melalui hukum tidak tertulis dengan syarat yang
diputuskan dan ditentukian oleh hakim sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman. Sedangkan perlindungan hukum bagi anak angkat dibawah tangan ataupun tanpa
pencatatan tetap bisa diberikan dengan melakukan pengangkatan anak melalui lembaga
pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, legalitas dan juga dokumen hukum.
Dapat penulis simpulkan bahwa status anak angkat, tuntutan harta peninggalan hingga wujud
perlindungannya untuk anak angkat hendak dinyatakan sah ataupun legal apabila dapat
dibuktikan adanya penetapan dari majelis hukum yang menyatakan bahwa pengangkatan anak
sudah terjalin serta sah dimata hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (hukum
adat).
Collections
- Islamic Law [646]