Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Tamyiz Mukharrom, MA.
dc.contributor.authorMUHAMMAD NAJMI JAUHAR
dc.date.accessioned2022-04-07T03:02:16Z
dc.date.available2022-04-07T03:02:16Z
dc.date.issued2021-12-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37005
dc.description.abstractPengangkatan anak ialah salah satu jalur alternatif yang jadi opsi salah satunya warga pada dikala ini guna mempunyai anak. Motivasi dan tujuan pengangkatan anak juga pastinya berbeda-beda paling utama landasan dalam perihal pelaksanaanya. Sebagian dari motivasi tersebut menjadikan sesuatu peraturan tidak dilaksanakan dengan baik serta benar, sehingga menimbulkan terbentuknya penyimpangan hukum semacam melaksanakan pengangkatan anak yang tidak lewat penetepan dari Majelis hukum. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana status dan hak harta peninggalan anak angkat dibawah tangan serta bagaimana perlindungan hukum anak angkat dibawah tangan. Untuk menjawab perkara yang dikaji, penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif. Bersumber pada hasil riset bahwasanya pengangkatan anak yang tidak disahkan dengan penetapan majelis hukum maka statusnya tidak sah dimata hukum karena dapat memunculkan akibat hukum yang merugikan baik untuk anak angkat ataupun orangtua angkatnya bila suatu saat terjalin permasalahan ataupun sengketa tiap- tiap pihak. Selain itu hak anak angkat dibawah tangan terhadap harta peninggalan akan tetap bisa didapatkan melalui hukum tidak tertulis dengan syarat yang diputuskan dan ditentukian oleh hakim sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan perlindungan hukum bagi anak angkat dibawah tangan ataupun tanpa pencatatan tetap bisa diberikan dengan melakukan pengangkatan anak melalui lembaga pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, legalitas dan juga dokumen hukum. Dapat penulis simpulkan bahwa status anak angkat, tuntutan harta peninggalan hingga wujud perlindungannya untuk anak angkat hendak dinyatakan sah ataupun legal apabila dapat dibuktikan adanya penetapan dari majelis hukum yang menyatakan bahwa pengangkatan anak sudah terjalin serta sah dimata hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (hukum adat).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAnak Angkaten_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHak Anak Angkat di Bawah Tanganen_US
dc.subjectHarta Peninggalanen_US
dc.titleHak Anak Angkat Dibawah Tangan Yang Berhubungan Dengan Harta Peninggalan Orangtua Angkaten_US
dc.Identifier.NIM17421022


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record