Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Hak Informasi Obat Impor Di Kota Yogyakarta
Abstract
Peningkatan jumlah toko obat kuat&kecantikan impor di Kota Yogyakarta
menandakan tingkat konsumen obat di Kota Yogyakarta yang tinggi pula. Namun,
dalam peredarannya informasi obat impor yang tertera dalam label/penandaan
obat adalah menggunakan bahasa asing. Seharusnya informasi obat impor
berdasarkan UUPK menggunakan bahasa indonesia. Rumusan masalah yang
diajukan yaitu : Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen atas hak
informasi obat impor di Kota Yogyakarta?. Penelitian ini termasuk tipologi
penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi
dokumen atau pustaka dan wawancara kepada subyek penelitian yakni Konsumen
obat impor, Pelaku Uasaha, Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar POM di
Yogyakarta, Fasilitator Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Aktifis
Lembaga Konsumen Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis
normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan : perlindungan
hukum bagi konsumen atas hak informasi obat impor di Kota Yogyakarta belum
dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah diatur di dalam UUPK. Hal ini terlihat
bahwa masih banyak pelaku usaha obat impor yang menjual sediaan farmasi baik
itu obat, obat tradisional, kosmetik ataupun Alat Bantu Sex (ABS) di Kota
Yogyakarta yang tidak memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur
mengenai obat yang dijualnya. Hal ini terlihat pada bahasa yang tertera di dalam
kemasan obat tidak menggunakan bahasa Indonesia yang komunikatif tetapi
menggunakan bahasa asing yang sulit untuk dimengerti. Selain itu, pelaku usaha
juga melakukan praktik bisnis menyesatkan, dikatakan demikian karen obat yang
dijualnya adalah obat illegal.
Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Hak Informasi, Obat Impor
Collections
- Law [2309]