Show simple item record

dc.contributor.advisorNi’matul Huda, SH., M.Hum.
dc.contributor.authorMelani
dc.date.accessioned2022-04-04T08:11:25Z
dc.date.available2022-04-04T08:11:25Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36952
dc.description.abstractIsu hukum yang diangkat dalam skripsi ini adalag (1) kewenangan pembatalan Peraturan Daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 28 Tahun 2009; (2) Kelemahan pengaturan pembatalan Peraturan Daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 28 Tahun 2009. Hasil temuan penelitian adalah (1) Bahwa Pemerintah Pusat dan Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah. Baik menurut UU No. 32 Tahun 2004 maupun UU No. 28 Tahun 2009 menganut dua model pengawasan yaitu pengawasan preventif dan represif. Namun terdapat perbedaan klausul yang berpengaruh terhadap mekanisme pengawasan maupun penegakkan hukumnya, yaitu: a) sehubungan dengan pengawasan represif tidak ada kepastian hukum tentang kewenangan pembatalan Perda. Diamanatkan dalam UU No 32 Tahun 2004 bahwa pembatalan Perda “dapat” dilakukan oleh Presiden, sedangkan UU No 28 Tahun 2009 membatasi kewenangan hanya ada di tangan Presiden; b) masih berkaitan dengan pengawasan represif, Pasal 155 UU No 28 Tahun 2009 mengandung pengertian bahwa Perda dapat direvisi hanya dengan Peraturan Kepala Daerah, tidak perlu dengan Perda perubahan; c) mekanisme pembatalan Perda dalam UU No 28 Tahun 2009 lebih jelas dengan menyebutkan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang merekomendasikan Perda untuk dibatalkan oleh Presiden (pasal 158), sedangkan dalam UU No 32 Tahun 2004, hanya menyebut Pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam mekanisme pembatalan Perda (Pasal 145). (2) Pengaturan pembatalan Perda bersifat fakultatif sehingga tidak ada kepastian hukumnya dan menimbulkan multi tafsir. Penelitian ini merekomendasikan supaya (1) dilakukan penyempurnaan terhadap Pasal 145 UU No 32 Tahun 2004 dan Pasal 158 UU No 28 Tahun 2009 (2) mengalihkan kewenangan pembatalan Perda kepada Mahkamah Agung agar terjadi konsistensi dengan UUD 1945. (3) Pemerintah Pusat segera mengeluarkan peraturan pelaksana undang-undang dan banyak melakukan sosialisasi dan pelatihan di Daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengaturan Pembatalan Peraturan Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Dan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerahen_US
dc.titlePengaturan Pembatalan Peraturan Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Dan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerahen_US
dc.Identifier.NIM08410549


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record