Pelaksanaan Klaim Asuransi Jiwa Perorangan Pada PT. Bringin Jiwa Sejahtera Yogyakarta
Abstract
Tujuan Penelitian untuk mengetahui pelaksanaan klaim asuransi jiwa
perorangan pada PT. Bringin Jiwa Sejahtera Yogyakarta dan mengetahui
cara penyelesaian klaim kematian asuransi jiwa pada PT. Bringin Jiwa
Sejahtera Yogyakarta jika terjadi keterlambatan pembayaran klaim.
Rumusan masalah yang diajukan Bagaimanakah pelaksanaan klaim
asuransi jiwa perorangan pada PT. Bringin Jiwa Sejahtera Yogyakarta?
Bagaimanakah cara penyelesaian klaim kematian asuransi jiwa pada PT.
Bringin Jiwa Sejahtera Yogyakarta apabila terjadi keterlambatan
pembayaran klaim. Penelitian ini termasuk pendekatan yuridis sosiologis,
karena masalah yang akan diteliti adalah keterikatan antara faktor yuridis
terhadap faktor sosiologis. Adapun faktor yuridis tersebut adalah
peraturan-peraturan atau hukum yang mengatur tentang Perjanjian
Asuransi pada PT Bringin Jiwa Yogyakarta. Karena hukum dikonsepsikan
sebagai norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga
atau pejabat yang berwenang. Hasil studi menunjukkan bahwa
Pelaksanaan klaim asuransi apabila diketahui bahwa dalam perjanjian
asuransi (polis) terdapat informasi yang tidak sesuai dengan keadaan
kesehatan yang sebenarnya, maka penanggung tidak wajib untuk
membayar klaim bagi tertanggung. Namun pada umumnya tidak
mempertimbangkan bahwa ketidaksesuaian tersebut dapat terjadi karena
kesalahan atau kelalaian penanggung karena agen atau petugas asuransi
tidak menanyakan hal tersebut. Penyelesaian klaim kematian asuransi jiwa
pada Bringin Sejahtera Yogyakarta, jika terjadi keterlambatan pembayaran
klaim maka pihak penanggung akan menyelesaikan dengan cara negosiasi
kepada tertanggung serta melakukan pembayaran dengan cara pembyaran
klaim exgratia.
Kata kunci : Pelaksanaan, Klaim, asuransi jiwa
Collections
- Law [2309]