“Implementasi Penerapan Perpres No 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Di Desa Jumoyo Kabupaten Magelang)”
Abstract
Skripsi penelitian ini berjudul Implementasi Penerapan Perpres Nomor 65
Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi
Kasus di Desa Jumoyo Kabupaten Magelang).Penelitian ini dilatarbelakangi oleh
kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang untuk melakukan pengadaan
tanah yang digunakan untuk kepentingan umum akibat keadaan yang mendesak
karena untuk menanggulangi bencana alam banjir lahar dingin yaitu berupa
pembangunan jembatan baru dan normalisasi Kali Putih. Proyek tersebut dilakukan
agar apabila banjir lahar dingin datang, lalu lintas Magelang Yogyakarta tetap
berjalan dan tidak terputus. Serta agar warga yang tinggal disekitar lokasi bisa aman
dasri bencana banjir lahar dingin. Permasalahan yang ingin dijawab dalam
permasalahan ini adalah apakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan
umum tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengaturnya yaitu
Perpres Nomor 65 Tahun 2006, serta apakah Perpres tersebut cukup berkompeten
untuk mengatur hak dasar manusia yaitu hak milik dan apakah sudah memberikan
perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam
pelaksanaan penelitian tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris yang dimana penyelidikannya membahas obyek penelitian dengan
menitikberatkan dengan perilaku orang atau dokumen yang memberikan informasi
atau data penelitian yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan penelitian.
Penggalian data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa pelaksanaan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum yang diterapkan di Desa Jumoyo secara mekanisme
pelaksanaannya secara umum sudah sesuai dengan perpres tersebut, tetapi secara
substansial perpres tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal
terhadap pemilik hak atas tanah. Karena hak dasar manusia dalam hal ini adalah Hak
Milik harus diatur secara rinci dan jelas minimal dalam peraturan berbentuk Undang-
Undang. Sehingga harus diadakan perbaikan dan peninjauan kembali terhadap
Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tersebut.
Collections
- Law [2360]