Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jasa SMS Berlangganan (SMS Premium) Di Kota Yogyakarta (Berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif perlindungan konsumen atas jasa
SMS berlangganan (sms premium) di Kota Yogyakarta di Tinjau dari Undang-Undang
No 8 tahun 1999. Rumusan masalah yang di ajukan yaitu: Bagaimanakah perlindungan
hukum terhadap konsumen pengguna jasa produk sms premium di kota yogyakarta?.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian di kumpulkan
dengan cara srudi dokumen/pustaka dan penyebaran angket kepada konsumen pengguna
jasa sms premium dan wawancara kepada pelaku usaha (provaider), kemudian diolah
dengan bantuan tabel presentase. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangundangan
dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukan bahwa
perlindungan hukum pengguna jasa sms premium masih menunjukan banyak
kelemahan, baik secara yuridis normatif maupun empiris/sosiologis. Kelemahan itu
mencakup aturan-aturan hukum formal yang belum secara penuh melindungi konsumen
pengguna jasa sms premium; masih banyak konsumen yang mengalami pemaksaan
terhadap penggunaan sms premium, tidak adanya keterbukaan atas informasi, keamanan
dan kenyamanan dan mendapatkan advokasi ketika mengalami permasalahan: prinsip
tanggung jawab pelaku usaha masih didasarkan pada tanggung jawab berdasarkan
kesalahan dan yang harus membuktikan kesalahan adalah pihak konsumen. Penelitian
ini merekomendasikan bahwa penegakan hukum yang terkait dengan pengambilan pulsa
ditindak secara tegas dan pemerintah dalam hal ini menteri telekomunikasi dan
informatika dan BRT harus lebih ketat lagi dalam hal memberikan pengawasan terhadap
pelaku usaha jasa telekomunikasi.
Kata Kunci: perlindungan hukum,sms premium
Collections
- Law [2309]