Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing Di Kantor Imigrasi Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini berjudul PELAKSANAAN PENGAWASAN ORANG ASING DI
KANTOR IMIGRASI YOGYAKARTA. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya
pelanggaran atau penyimpangan Keimigrasian yang semakin hari semakin meningkat
jumlahnya. Kantor Imigrasi dipilih karena Kota Yogyakarta juga menjadi salah satu pintu
gerbang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Yogyakarta memiliki Bandara Adi Sucipto.
Bandara ini merupakan Bandara Internasional yang pertumbuan arus terutama lalu lintas
orang asing yang keluar maupun masuk meningkat serta lingkup Yogyakarta yang
merupakan kota budaya, pendidikan, wisata, menjadi salah satu kota yang banyak
dikunjungi oleh orang asing dan tidak telepas dari adanya beberapa perusahaan yang
mempekerjakan pekerja asing dalam perusahaannya.
Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan pengawasan orang asing yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi
Yogyakarta serta hambatan yang dialami dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap
orang asing di Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis
mengingat yang akan diungkap adalah masalah peraturan perundang-undangan yaitu
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah No.
31 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian serta
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan itu dilapangan. Pengumpulan data
primer dilakukan dengan wawancara terhadap subyek penelitian baik langsung maupun
kutipan wawancara yang terdapat dalam suatu artikel atau makalah yang berkaitan
dengan materi skripsi ini. Adapun data pengumpulan sekunder, penulis menggunakan
metode studi kepustakaan secara detail bagi pengumpulan bahan-bahan dan data-data.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan pengawasan orang asing pada
Kantor Imigrasi Yogyakarta dengan cara melalui pengawasan administratif pada saat
masuk wilayah Indonesia dengan mengumpulkan data-data dari Tempat Pemeriksaan
Imigrasi serta melakukan pengawasan ke lapangan dan penyelidikan berupa Intelijen
Keimigrasian terhadap para orang asing tersebut.Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing
yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta dilaksanakan dengan mengacu
pada Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Imigrasi Nomor: F-338.IL. 01. 10 Tahun 1995
Tentang Tata Cara Pengawasan Orang Asing. Pengawasn orang asing yang dilakukan
oleh petugas pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Yogyakarta ada beberapa
hambatan baik yang berasal dari dalam Kantor Imigrasi (Faktor Internal) maupun yang
berasal dari luar (Faktor Eksternal). Faktor Internal berupa Sumber Daya Manusia, Sarana
dan Pra Sarana. Sedangkan Faktor Eksternal berupa kurangnya kesadaran dari pihak
perusahaan pengguna tenaga kerja ahli asing dalam melakukan transparansi mengenai
keberadaan serta kegiatan tenaga ahli asing yang bekerja pada perusahaannya serta
kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan keberadaan orang asing diwilayah
tempat tinggalnya.
Kata Kunci: Pelanggaran/Penyimpangan, Pelaksanaan, Kantor Imigrasi
Collections
- Law [2361]