Tinjauan Yuridis Penyelesaian Dalam Pencemaran Limbah Cair Oleh Pabrik Spiritus Madu Baru Bantul Yogyakarta
| dc.contributor.author | 08410215 Irvan Maulana | |
| dc.date.accessioned | 2022-04-01T08:53:44Z | |
| dc.date.available | 2022-04-01T08:53:44Z | |
| dc.date.issued | 2012 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/36926 | |
| dc.description.abstract | Masalah lingkungan tidak terlepas dari ulah manusia itu sendiri yang mengakibatkan kerusakan pada alam yang berakibat sangat luas bagi kehidupan manusia maupun hewan. Kersukan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha yang hanya mementingkan keuntungan semata yang tidak menghiraukan akibat produksinya yang dapat mencemari lingkungan sekitar. Maka dari itulah dalam hal ini telah terjadi pencemaran limbah cair yang dilakukan oleh Pabrik Spiritus Madu Baru Bantul Yogyakarta yang baku mutu limbah cairnya melampui ketentuan yang telah ditetapkan sehingga terjadilah pencemaran. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam mengkaji masalah ini yaitu yuridis empiris. Yang dalam proses penyidikannya membahas obyek penelitian berdasarkan peraturan hukum yang berlaku serta fakta dilapangan. Pelaksanaannya dengan cara mendeskripsikan dan menggambarkan data yang diperoleh dari penelitian yang kemudian diseleksi kemudian dihubungkan dengan masalah yang akan diteliti sehingga pada akhirnya dapat menghantarkan pada kesimpulan. Masalah yang terjadi dalam penelitian ini adalah proses penyelesaian sengketa dengan mediasi dan penegakan hukum yang terjadi yang tidak sesuai dengan undangundang yang berlaku. Ketidak tegasan dalam penerapan dilapangan berakibat pada masalah yang tak kunjung usai dan berlanjut sampai sekarang. Serta pihak pabrik yang kurang memperhatikan dari proses pembuangan limbahnya yang telah berakibat pada pencemaran yang terjadi. Hal ini sebaiknya pihak Pabrik membenarkan proses pembungan limbah agar tidak melampaui baku mutu yang telah ditetapkan. Upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan mediasi alangkah baiknya dimaksimalkan oleh instansi yang berwenang. Dan sebaiknya Pihak pemerintah khususnya pejabat yang berwenang juga diharuskan ketegasannya dalam penegakan hukum. Semua hal tersebut dimaksud untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebes dari pencemaran. Jika para pihak yang bersangkutan telah menyadari pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan kita semua maka hal-hal yang merusak lingkungan tidak akan terjadi. Kata Kunci : Tinjauan Hukum Penyelesaian Pencemaran Limbah Cair Oleh Pabrik Spiritus Madu Baru Bantul Yogyakarta | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Tinjauan Hukum Penyelesaian Pencemaran Limbah Cair Oleh Pabrik Spiritus Madu Baru Bantul Yogyakarta | en_US |
| dc.title | Tinjauan Yuridis Penyelesaian Dalam Pencemaran Limbah Cair Oleh Pabrik Spiritus Madu Baru Bantul Yogyakarta | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Law [3447]
