Tinjauan Yuridis Penyelesaian Dalam Pencemaran Limbah Cair Oleh Pabrik Spiritus Madu Baru Bantul Yogyakarta
Abstract
Masalah lingkungan tidak terlepas dari ulah manusia itu sendiri yang
mengakibatkan kerusakan pada alam yang berakibat sangat luas bagi kehidupan
manusia maupun hewan. Kersukan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu
usaha yang hanya mementingkan keuntungan semata yang tidak menghiraukan akibat
produksinya yang dapat mencemari lingkungan sekitar. Maka dari itulah dalam hal
ini telah terjadi pencemaran limbah cair yang dilakukan oleh Pabrik Spiritus Madu
Baru Bantul Yogyakarta yang baku mutu limbah cairnya melampui ketentuan yang
telah ditetapkan sehingga terjadilah pencemaran.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam mengkaji masalah ini
yaitu yuridis empiris. Yang dalam proses penyidikannya membahas obyek penelitian
berdasarkan peraturan hukum yang berlaku serta fakta dilapangan. Pelaksanaannya
dengan cara mendeskripsikan dan menggambarkan data yang diperoleh dari
penelitian yang kemudian diseleksi kemudian dihubungkan dengan masalah yang
akan diteliti sehingga pada akhirnya dapat menghantarkan pada kesimpulan.
Masalah yang terjadi dalam penelitian ini adalah proses penyelesaian sengketa
dengan mediasi dan penegakan hukum yang terjadi yang tidak sesuai dengan undangundang
yang berlaku. Ketidak tegasan dalam penerapan dilapangan berakibat pada
masalah yang tak kunjung usai dan berlanjut sampai sekarang. Serta pihak pabrik
yang kurang memperhatikan dari proses pembuangan limbahnya yang telah berakibat
pada pencemaran yang terjadi.
Hal ini sebaiknya pihak Pabrik membenarkan proses pembungan limbah agar
tidak melampaui baku mutu yang telah ditetapkan. Upaya penyelesaian sengketa
lingkungan hidup dengan mediasi alangkah baiknya dimaksimalkan oleh instansi
yang berwenang. Dan sebaiknya Pihak pemerintah khususnya pejabat yang
berwenang juga diharuskan ketegasannya dalam penegakan hukum. Semua hal
tersebut dimaksud untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebes dari
pencemaran. Jika para pihak yang bersangkutan telah menyadari pentingnya
lingkungan hidup bagi kehidupan kita semua maka hal-hal yang merusak lingkungan
tidak akan terjadi.
Kata Kunci : Tinjauan Hukum Penyelesaian Pencemaran Limbah Cair Oleh
Pabrik Spiritus Madu Baru Bantul Yogyakarta
Collections
- Law [2356]