Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Tradisional Dalam Persaingan Usaha Ritel (Studi pada Indomaret di Jalan Kaliurang Km. 8 Kabupaten Sleman)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan dan bentuk
perlindungan hukum pelaku usaha tradisional dalam persaingan usaha ritel di
Kabupaten Sleman. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah lemahnya
pengaturan dan bentuk perlindungan hukum pelaku usaha tradisional akibat
adanya pelanggaran dan ekspansi yang dilakukan oleh minimarket berjejaring di
Kabupaten Sleman. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan menjabarkan,
menguraikan, dan menyusun secara sistematis sesuai dengan tujuan penelitian
atau memaparkan keadaan obyek sebagaimana adanya, berdasarkan fakta-fakta
aktual yang terjadi. Hasil analisis data pada penelitian ini menunjukkan adanya
kesenjangan antara idealita dan realita tentang pengaturan dan pelaksanaan
perlindungan hukum pelaku usaha tradisional di Kabupaten Sleman. Berdasarkan
idealitanya, pengaturan tentang toko modern di Kabupaten Sleman telah
ditunjukkan dengan adanya berbagai peraturan daerah yang membatasi atau
mengatur tentang pendirian minimarket berjejaring. Akan tetapi realitanya
menunjukkan bahwa pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut masih memiliki
beberapa kekurangan dan kelemahan, seperti pemberian izin, kuota, zonasi, serta
jam buka minimarket berjejaring. Akibatnya, pelaku usaha tradisional yang harus
menerima atau menanggung kerugiannya, karena Pemerintah Kabupaten Sleman
tidak tegas dalam melaksanakan pengaturan tentang minimarket berjejaring, dan
tidak tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan minimarket
berjejaring. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman masih
lemah dalam melaksanakan perlindungan hukum pada pelaku usaha tradisional.
Collections
- Law [2361]