Tanggung Jawab Nasabah Dan Pihak Ketiga Sebagai Penjamin Nasabah Dalam Pelaksanaan Akad Kafalah Pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta
Abstract
Studi ini bertujuan untuk Mengetahui Tanggung Jawab Nasabah Dan Pihak Ketiga
Sebagai Penjamin Nasabah Dalam Pelaksanaan Akad Kafalah Pada PT. Bank
Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu:
Bagaimanakah tanggung jawab nasabah dan pihak ketiga sebagai penjamin nasabah
dalam pelaksanaan akad kafalah?, Bagaimanakah upaya PT. Bank Muamalat
Indonesia kantor cabang Yogyakarta dalam mengeksekusi jaminan apabila jaminan
tersebut bukan atas nama nasabah yang melakukan akad kafalah, melainkan atas
nama pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin?. Penelitian ini termasuk
tipologi penelitian Normatif dan empiris Penelitian normatif digunakan berkaitan
dengan data hukum positif yang berlaku, sedangkan penelitian empiris digunakan
berkaitan dengan data primer yang didapatkan melalui metode wawancara secara
langsung (in depth interview) dan diskusi bersama (focus group discussion). Hasil
studi ini menunjukan di dalam Pelaksanaan akad kafalah pada PT. Bank Muamalat
Indonesia adanya akad penjaminan terhadap nasabah yang diberikan oleh pihak
ketiga merupakan akad yang dibuat antara bank, nasabah dengan pihak /ketiga
sebagai penjamin nasabah merupakan akad tambahan yang mengikuti akad kafalah
dan akad kafalah yang dibuat untuk menjamin nasabah untuk mengikuti tender
merupakan akad tambahan yang mengikuti akad pokoknya yaitu akad kerja antara
Pihak Pemberi Tender dengan pihak nasabah yang mengikuti tender tersebut, pihak
ketiga sebagai penjamin nasabah secara mutatis mutandis bertanggung jawab terhadap
kelancaran pembiayaan nasabah. apabila pihak ketiga tetap tidak bersedia
jaminannya dicairkan, maka nasabah juga dapat dimintai pertanggungjawaban
terhadap pencairan dana deposito/dana yang mengendap di Bank untuk di cairkan
menutupi pembiayaan kafalah tersebut. Dan terjadinya penyimpangan dalam
penyelesaian sengketa yaitu bila musyawarah tidak berhasil barulah menggunakan
jalan litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, hal ini tidak sesuai
dengan pasal 49 i Undang Undang nomor 3 tahun 2006 Peradilan Agama dan
pasal 55 ayat (1) undang undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah,
karena akad kafalah merupakan salah satu produk perbankan syariah di bidang jasa,
sehingga apabila dilakukan di jalur litigasi maka akan menjadi kewenangan absolut
Pengadilan Agama.
Kata kunci: Tanggung Jawab Penjamin Nasabah
Collections
- Law [2310]