Kebijakan Bupati Kabupaten Badung Yang Menimbulkan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Industri Telekomunikasi
Abstract
Semakin ketatnya persaingan antar operator telekomunikasi, menjadikan
antena Based Transceiver Stasiun menjadi sangat penting, terutama jika dikaitkan
dengan upaya memberikan jaminan akan terjaganya kualitas dan kuantitas
coverage area bagi para pengguna jasa telekomunikasi. Untuk mengatasi
permasalahan ini, terbit Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika No.
02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Menara Bersama Telekomunikasi. Melalui Permenkominfo ini, diberikan
kewenangan otonomi kepada daerah untuk mengatur sendiri pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Badung
sebagai contoh yang menerbitkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang
Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di
Kabupaten Badung.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif
kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan
dari sudut pandang menurut ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari penelusuran keperpustakaan dianalisis
dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana Peraturan Daerah Badung No. 6 Tahun 2008 dapat
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta akibat hukumnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat dari munculnya Peraturan
Daerah Badung No. 6 Tahun 2008, dalam penyelenggaraan menara
telekomunikasi di Kabupaten Badung terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat
yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemerintah Daerah
Kabupaten Badung membuat kerjasama dengan PT. Bali Towerindo Sentra dalam
penyelenggaraan menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung. Dalam
perjanjian kerja sama tersebut menutup kemungkinan kepada pelaku usaha lain
dalam penyelenggaraan menara. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 17,
dan Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang berdampak pada adanya
penguasaan sepihak terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi terpadu di
Kabupaten Badung Selain itu, dalam perspektif syarat sahnya perjanjian sesuai
dengan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan
kesusilaan, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan. Jika hal ini terjadi
maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Agar Permenkominfo 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tidak diabaikan oleh
daerah dalam hal pembuatan Peraturan daerah maka perlu ditingkatkan statusnya
menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini agar setiap Peraturan Daerah
mengacu pada Peraturan Presiden tersebut. Walaupun Pemerintah Daerah punya
kewenangan, tapi tidak boleh dijadikan ajang monopolis dan menciptakan
diskriminasi.
Kata Kunci : Kebijakan, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Telekomunikasi
Collections
- Law [2378]