Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Terhadap Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Pada Karya Fotografi ( Studi Kasus pada Colorfull Photography Yogyakarta)
Abstract
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku. Hak cipta atas karya fotografi jelas merupakan hak cipta
yang harus dilindungi dimana tercantum dalam Pasal 12 angka 10 Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pendaftar bukanlah untuk
memberikan hak cipta kepada seseorang, meskipun hak cipta belum didaftarkan
kepada Direktorat Jendral HAKI namun tetap dilindunggi oleh hukum karena
dalam hak cipta terdapat hak ekskulusif yang secara otomatis ciptaan tersebut
tetap dilindunggi oleh hukum. Akan tetapi guna mendapatkan kekuatan hukum,
hak cipta karya fotografi harus didaftarkan dikarnakan pencipta maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya mempunyai nilai positif
diantaranya dapat menjadikan surat pendaftaran ciptaan tersebut sebagai alat bukti
awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut. Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa hak cipta, khususunya hak
cipta karya fotografi diantaranya pertama; upaya hukum melalui Pengadilan
hukum perdata yaitu berupa gugatan ganti kerugian dan upaya hukum pidana.
kedua; upaya hukum diluar pengadilan yaitu negoisasi, mediasi, konsiliasi.
Penelitian skripsi ini adalah peneltian hukum normatif yang bersifat deskriptif
kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan
dari sudut pandang menurut ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari penelusuran keperpustakaan dianalisis
dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Peneltian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana perlindungan hukum pemegang hak cipta pada karya
Fotografi di Colorfull Photography Yogyakarta. Dan Untuk mengetahui upaya
hukum yang dilakukan Colorfull Photography Yogyakarta atas pelanggaran
terhadap karya cipta fotografi.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta
karya fotografi suda diatur secar tegas dan jelas dalam Undang-Undang Nomor.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, akan tetapi dalam pelaksanaanya masi banyak
masyarakat yang kurang mengetahui tentang perlindungan hukum dan upaya
hukum atas karya cipta fotografi.
Kata kunci : Hak Cipta, Karya Fotografi
Collections
- Law [2309]