Status Tanah Bekas Hak Pakai Sriwedari Pasca Putusan Peninjauan Kembali Terhadap Upaya Pengajuan Hak Pakai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui status tanah bekas hak pakai 11 dan 15
pasca putusan peninjauan kembali beserta landasan hukum Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta terhadap upaya untuk mengajukan
kembali hak pakai terhadap tanah di taman Sriwedari Surakarta. Rumusan
masalah yang diajukan adalah yaitu: Bagaimana status tanah bekas hak pakai 11
dab 15 pasca putusan peninjaan kembali ?; Apa yang menjadi landasan hukum
bagi pemerintah kota Surakarta dalam upaya pengajuan hak pakai pasca putusan
peninjauan kembali tanah bekas hak pakai Sriwedari. Penelitian ini termasuk
tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara
studi dokumen/pustaka maupun wawancara terhadap pihak yang bersangkutan,
dalam hal ini Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Surakarta. Analisis
dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan
pendekatan ketentuan hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa status hak atas
tanah bekas hak pakai 11 dan 15 Sriwedari pasca putusan Peninjauan Kembali
adalah menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara berdasarkan ketentuan pada
Perpres Nomor 32 Tahun 1979. Dengan demikian, putusan pencabutan hak pakai
nomor 11 dan 15 adalah sah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Terhadap
tanah yang hak atas tanahnya dikuasai oleh Negara, Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta dapat mengajukan kembali hak pakai yang
sebelumnya dicabut seperti yang telah disyaratkan di dalam PP Nomor 40 Tahun
1996 dalam hal Subyek Hak Pakai. Penelitian ini menguatkan argumentasi dari
Kantor Pertanahan Surakarta bahwa tanah bekas hak pakai nomor 11 dan 15
Sriwedari pasca putusan Peninjauan Kembali adalah tanah yang dikuasai oleh
Negara; Perlu bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untk
mempertahankan Sriwedari sebagai ruang publik yang dikelola oleh Pemerintah;
Perlu kerjasama yang solid antara Pemerintah Daerah, anggota DPRD maupun
masyarakat Surakarta untuk mempertahankan Sriwedari sebagai simbol Kota
Surakarta.
Kata Kunci: status tanah, putusa peninjauan kembali, hak pakai
Collections
- Law [2359]