Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi Terhadap Produk Makanan Yang Tidak Berlabel Di Kota Yogyakarta
Abstract
Banyaknya produk makanan tidak berlabel yang tidak menyertakan
informasi lambat laun akan menyebabkan permasalahan bagi konsumen. Oleh
karena itu diperlukan regulasi tepat guna bagaimana perlindungan hukumnya itu
sendiri dan penyelesaian sengketa karena pada dasarnya permasalahan ini seperti
gunung es yang di dalamnya menyimpan banyak masalah yang harus segera
diatasi. Metode penulisan ini bersifat hukum empiris karena fokus penelitian yang
akan diteliti dapat berupa perilaku orang atau dokumen yang memberikan
informasi atau data penelitian yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan
mengenai perlindungan konsumen atas hak informasi terhadap produk makanan
yang tidak berlabel di Kota Yogyakarta. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa
belum adanya regulasi tepat guna yang mengatur mengenai perlindungan
konsumen khususnya untuk hak informasi itu sendiri terhadap produk makanan
tidak berlabel di Kota Yogyakarta. Sejauh ini hanya ada peraturan teknis mengenai
pengaturan hygienis usaha yaitu dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64
Tahun 2010 tentang Hygiene Sanitasi Pengelolaan Pangan Walikota Yogyakarta.
Namun dalam pelaksanaannya saja itu kurang maksimal dalam melindungi hak
konsumen untuk mendapatkan informasi itu sendiri. Tetapi di sisi lain bentuk
perlindungan hukum baik dari konsumen, pelaku usaha, pemerintah ataupun
organisasi perlindungan konsumen sudah cukup baik dalam melakukan
pelaksanaan sesuai undang-undang yang berlaku walaupun masih dengan
kesadaran yang kurang baik atau terkesan yang penting dilaksanakan. Oleh karena
itu perlu adanya regulasi tersendiri yang mengatur mengenai penyertaan informasi
pada produk makanan tidak berlabel agar konsumen dapat melindungi dirinya
sendiri dari ekses negatif. Untuk penyelesaian sengketa tentu saja sudah sesuai
dengan aturan yang berlaku namun khusus sengketa produk makanan tidak
berlabel yang nilai kerugian kecil bahkan sangat kecil dirasa perlu adanya
penyelesaian sengketa yang lebih sederhana baik secara litigasi maupun non
litigasi.
Collections
- Law [2427]