Tinjauan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Hak Milik Karena Pewarisan Di Kabupaten Bantul
Abstract
Penyelenggaraan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi
Pengukuran, penetapan, dan pembukuan tanah; Pendaftaran hak-hak atas tanah
dan peralihan hak-hak tersebut dan Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Karena tujuan pendaftaran tanah
adalah memberikan kepastian hukum sehingga pemerintah juga diwajibkan bagi
pemegang hak yang bersangkutan untuk mendaftarkan setiap ada peralihan, hapus
dan pembebanan hak-hak atas tanah. Namun, ada beberapa permohonan yang dari
mulai proses melengkapi berkas-berkas permohonan, pengajuan permohonan nya
hingga penyelesaiannya tidak dalam waktu yang cepat dan membutuhkan waktu
yang cukup lama, padahal seharusnya pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik
karena pewarisan dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat. Maka tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah hak milik
karena pewarisan dan apa saja faktor-faktor penghambat dari pelaksanaan
pendaftaran tanah hak milik karena pewarisan di Kabupaten Bantul. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Yang
dimaksud dengan Metode Yuridis yaitu melihat pada berbagai norma atau
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan persoalan yang diteliti.
Sedangkan Metode Empiris yaitu melihat pada tempat diberlakukannya aturan
hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang
diperoleh secara langsung dari lapangan dan wawancara serta data sekunder yang
diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa
pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilakukan di 2 Kecamatan dan 2 Kelurahan di
Kabupaten Bantul dapat diselesaikan keseluruhan prosesnya walaupun terdapat
beberapa hambatan yang menyebabkan beberapa proses pelaksanaannya ada yang
tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat dan dalam waktu yang lama.
Collections
- Law [2504]