Tanggung Gugat Penerbit Bilyet Giro Tanpa Nama Pada Bank Mandiri Cabang Wonosari
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung gugat penerbit
bilyet giro tanpa nama pada Bank Mandiri Cabang Wonosari dalam hal
pelaksanaan perintahnya setelah tanggal jatuh tempo, serta akibat hukumnya jika
tidak dilaksanakan asas itikad baik dalam dalam penggunan bilyet giro sebagai
alat pembayaran pada Bank Mandiri Cabang Wonosari. Penelitian yang
dilaksanakan ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang
mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Guna
menunjang dan melengkapi data, maka dilakukan penelitian yuridis normatif.
Penelitian ini dilaksanakan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh
data sekunder. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif
kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Penerbit/pemegang bilyet giro
tanpa nama pada Bank Mandiri Cabang Wonosari tetap bertanggung gugat
terhadap ketersediaan dana dalam rekening penerbit dalam hal pelaksanaan
perintahnya setelah tanggal jatuh tempo. Pemegang bilyet giro sebelumnya masih
tetap harus bertanggung gugat terhadap pemegang bilyet giro berikutnya dalam
hal ketersediaan dana, karena pada dasarnya bilyet giro yang diberikan oleh
pemegang sebelumnya kepada pemegang berikutnya merupakan pembayaran atas
transaksi yang telah mereka lakukan. Apabila pembayaran tersebut tidak dapat
dilaksanakan, maka pihak yang berkewajiban membayar (penerbit dan pemegang
sebelumnya) secara yuridis harus tetap bertanggung gugat untuk melaksanakan
kewajibannya; serta (2) Akibat hukum jika tidak dilaksanakan asas itikad baik
dalam dalam penggunan bilyet giro sebagai alat pembayaran pada Bank Mandiri
Cabang Wonosari adalah Penerbit/pemegang sebelumnya tetap harus
bertanggung gugat terhadap ketersediaan dana di bank apabila pemegang akan
melaksanakan permintaan pemindahbukuan kepada pihak bank. Dalam terjadi
penolakan pelaksanaan pemindahbukuan oleh pihak bank, maka secara yuridis
penerbit/pemegang sebelumnya dianggap belum melaksanakan prestasi yang
seharusnya dilaksanakan (pembayaran). Penerbit akan mendapat sanksi black list
(daftar hitam) dari Bank Indonesia dalam hal tidak menyediakan dana sesuai
dengan nominal bilyet giro yang telah diterbitkannya. Pemegang terakhir tetap
mempunyai hak untuk meminta pembayaran kepada pemegang sebelumnya atau
kepada penerbit apabila bilyet giro yang diajukan kepada pihak bank ditolak
untuk dilaksanakan pemindahbukuannya oleh pihak bank.
Kata Kunci: Tanggung Gugat, Bilyet Giro Tanpa Nama
Collections
- Law [2314]