Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, SH., M.Hum
dc.contributor.authorFuadi Setya N
dc.date.accessioned2022-03-31T04:58:27Z
dc.date.available2022-03-31T04:58:27Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36900
dc.description.abstractPerusahaan barang dan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam pengadaan suatu barang dan jasa atas sebuah pekerjaan dimana pekerjaan tersebut dapat diselenggarakan oleh pihak swasta maupun pemerintah. Dalam pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh pemerintah, perusahaan penerima pekerjaan harus melalui proses yang disebut dengan lelang tender yang ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penyimpangan terhadap peraturan tersebut dapat dilihat dari kasus Pelelangan Pipa dan Aksesoris di Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2009, terkait dengan persekongkolan dalam tender yang dilakukan oleh PT Nindya Citra Hutama, CV Edward Saputra, PT Saribina Jasa Kontrindo, CV Hutama Bhakti, CV Riski Utama, CV Grinvis, CV Karya Riski Mandiri, dan Panitia Pelelangan Pelelangan Pipa dan Aksesoris di Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2009. Dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha para pihak dinyatakan bersalah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persekongkolan Tender, untuk itu Studi Kasus Hukum ini akan menganalisis apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta dan dasar hukum yang ada, dan kenapa panitia tender dihukum dengan menggunakan dasar hukum yang hanya dapat dikenakan kepada peserta tender Untuk menganalisis putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha itu metode yang digunakan penulis ialah metode deduktif. Metode ini mengharuskan penulis untuk menganalisis suatu putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan kepada pasal yang dilanggar dalam putusan tersebut dengan cara menguraikan satu persatu unsur di dalam Pasal yang diduga tersebut dan diterapkan dalam fakta material dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, selanjutnya ditarik kesimpulan. Kesimpulan dari penulis, Majelis Komisi dalam memutus perkara ini tidak tepat. Kekeliruan Majelis Komisi adalah menghukum panitia tender menggunakan dasar hukum untuk peserta tender. Dalam analisisnya Majelis Komisi menganggap Panitia Tender sebagai pihak lain,jika menggunakan ini Panitia Tender tidak dapat dihukum karena tidak ada aturan yang menunjukan dapat dihukum karena tidak ada aturan yang menunjukan dapat dihukum. Dengan demikian jika Majelis Komisi ingin menghukum panitia tender menggunakan dasar KUHPER Pasal 1653 sampai 1655 dan dipersamakan dengan pelaku usaha.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectInkonsistensi KPPU Dalam Menerapkan Peraturan Tentang Persengkongkolan Tender (Studi Kasus Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor:26/KPPU-L/2009)en_US
dc.titleInkonsistensi KPPU Dalam Menerapkan Peraturan Tentang Persengkongkolan Tender (Studi Kasus Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor:26/KPPU-L/2009)en_US
dc.Identifier.NIM08410075


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record