Recalling Anggota Dprd Oleh Partai Politik Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 (Studi Kasus Recalling Tur Haryanto dari DPRD Kabupaten Bantul)
Abstract
RECALLING ANGGOTA DPRD OLEH PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 2009 (Studi Kasus Recalling Tur Haryanto dari DPRD Kabupaten Bantul)
Recall dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia disebut dengan pemberhentian antarwaktu (pemberhentian dari masa jabatan). Recall merupakan tindakan penegakan disiplin terhadap anggotanya yang menyimpang
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yaitu normatif yakni penelitian hukum normatif yakni penelitian hukum yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma.
Mekanisme pemberhentian antar waktu (recall) diatur dalam Pasal 22B UUD 1945. Secara spesifikasi pengaturan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik diatur dalam Pasal 383 Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena diberhentikan (diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan). Hak recall parpol ini cenderung didasarkan atas pertimbangan politis semata .
Recalling terhadap Tur Haryanto dari DPRD Kabupaten Bantul berawal dari pencabutan KTA dikarenakan menyimpang dari garis kebijakan partai namun tanpa menjelaskan perbuatan yang dilanggar oleh Tur Haryanto. Recalling oleh Partai Politik atas anggotanya yang duduk di lembaga Perwakilan dengan alasan Pelanggaran AD/ART (Pasal 16 ayat 1 huruf d Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik) tidak menjamin due process of law yang merupakan salah satu prinsip negara hukum, karena bersifat subjektif pimpinan partai politik yang sulit dikontrol oleh publik.
Atas pencabutan KTA TUr Haryanto mengajukan gugatan ke PN Bantul akan tetapi sebelum putusan dijatuhkan telah ada tindakan recalling tersebut Tur Haryanto. Berdasarkan penjelasan PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kata Kunci : Recalling, Anggota DPRD, Partai Politik
Collections
- Law [2308]