Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Jual Beli Tanah Secara Di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 K/Pdt/2019)
Abstract
Kasus yang dikaji ini bermula pada tahun 1938 almarhum Hardjopawiro dan
almarhum Slamet Mangoendihardjo telah melakukan jual beli atas sebidang
tanah pekarangan Verponding No. 159 yang sampai saat ini masih tercatat dalam
buku daftar tanah atas nama Hardjopawiro. Selanjutnya, tanah ini menjadi
sengketa ketika diketahui bahwa tanah tersebut telah ditempati oleh pihak lain
yang mengklaim dengan berbagai bukti, tanpa sepengetahuan ahli waris
penggugat. Rupanya objek tanah tersebut telah dijual kembali oleh penjual dan
ahli waris nya. Studi ini memiliki tujuan untuk menganalisis legal reasoning
hakim dalam memutuskan perkara jual beli tanah dan perlindungan hukum bagi
para pembeli dalam transaksi tanah tersebut. penelitian ini merupakan penelitian
yuridis normatif yang disusun menggunakan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengikuti putusan majelis hakim tingkat
banding menimbang bahwa jual beli atas objek sengketa yang terjadi antara
Slamet Mangoendihardjo dan Hardjopawiro pada tahun 1938 ialah sah
berdasarkan alat bukti yang ada. Dengan demikian, tindakan Hardjopawiro dan
ahli warisnya yang menjual objek tanah kepada para Tergugat termasuk ke
dalam Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata.
Pendapat hakim yang demikian ialah tepat. Selain itu, hakim memutus kurangnya
pihak yang diajukan sebagai pihak tergugat, yakni ahli waris Hardjopawiro dan
Salamah. Oleh karena ahli waris Hardjopawiro sebagian besar telah meninggal,
maka dapat menunjuk ahli waris lain yang masih hidup. Sementara Salamah yang
menguasai bagian objek tanah, walaupun ia tidak memiliki hubungan dengan
Slamet, tetapi ia mewarisi peninggalan ibunya. Hal ini terjadi apabila ibu
Salamah (Mundjijah) dan Slamet pada saat transaksi tanah telah menikah.
Apabila belum terikat perkawinan, maka Salamah dapat ditarik sebagai pihak
tergugat karena tidak berhak menguasai tanah tersebut. Ahli waris pengganti
dari Slamet Mangoendihardjo berhak atas perlindungan hukum sebab syaratsyarat
keabsahan
jual
beli
tanah
telah
terpenuhi,
sedangkan
untuk
para
pembeli
lainnya
(Para Tergugat) hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada
Penjual yang tidak berhak, sebab tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut. Akan
tetapi, Para Penggugat tidak dapat serta merta menyuruh keluar Para Tergugat
untuk keluar dari objek sengketa tersebut, sebab berdasarkan fakta yang ada,
tanah tersebut telah dihuni puluhan tahun oleh para pembeli Hardjopawiro yang
mungkin tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah beralih kepada Slamet
Mangoendihardjo. Disamping itu, para tergugat belum pernah merasa diberikan
peringatan, baik secara tertulis maupun lisan oleh Para Penggugat dan
keluarganya. Dari ketiga putusan yang dianalisis, hasilnya ketiga putusan
tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif berdasarkan hasil
pengukuran menggunakan parameter keadilan. Sementara untuk keadilan
prosedural, Mahkamah Agung sebagian besar parameter keadilan prosedural
sudah dipenuhi.
Collections
- Master of Public Notary [116]