Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Syamsudin, S.H., M.H,
dc.contributor.advisorNurhadi Darussalam, S.H., M.Hum,
dc.contributor.authorGHINA NADIANNISA’ NUR MUHAMMAD
dc.date.accessioned2022-03-31T02:49:54Z
dc.date.available2022-03-31T02:49:54Z
dc.date.issued2021-10-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36895
dc.description.abstractKasus yang dikaji ini bermula pada tahun 1938 almarhum Hardjopawiro dan almarhum Slamet Mangoendihardjo telah melakukan jual beli atas sebidang tanah pekarangan Verponding No. 159 yang sampai saat ini masih tercatat dalam buku daftar tanah atas nama Hardjopawiro. Selanjutnya, tanah ini menjadi sengketa ketika diketahui bahwa tanah tersebut telah ditempati oleh pihak lain yang mengklaim dengan berbagai bukti, tanpa sepengetahuan ahli waris penggugat. Rupanya objek tanah tersebut telah dijual kembali oleh penjual dan ahli waris nya. Studi ini memiliki tujuan untuk menganalisis legal reasoning hakim dalam memutuskan perkara jual beli tanah dan perlindungan hukum bagi para pembeli dalam transaksi tanah tersebut. penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang disusun menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengikuti putusan majelis hakim tingkat banding menimbang bahwa jual beli atas objek sengketa yang terjadi antara Slamet Mangoendihardjo dan Hardjopawiro pada tahun 1938 ialah sah berdasarkan alat bukti yang ada. Dengan demikian, tindakan Hardjopawiro dan ahli warisnya yang menjual objek tanah kepada para Tergugat termasuk ke dalam Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata. Pendapat hakim yang demikian ialah tepat. Selain itu, hakim memutus kurangnya pihak yang diajukan sebagai pihak tergugat, yakni ahli waris Hardjopawiro dan Salamah. Oleh karena ahli waris Hardjopawiro sebagian besar telah meninggal, maka dapat menunjuk ahli waris lain yang masih hidup. Sementara Salamah yang menguasai bagian objek tanah, walaupun ia tidak memiliki hubungan dengan Slamet, tetapi ia mewarisi peninggalan ibunya. Hal ini terjadi apabila ibu Salamah (Mundjijah) dan Slamet pada saat transaksi tanah telah menikah. Apabila belum terikat perkawinan, maka Salamah dapat ditarik sebagai pihak tergugat karena tidak berhak menguasai tanah tersebut. Ahli waris pengganti dari Slamet Mangoendihardjo berhak atas perlindungan hukum sebab syaratsyarat keabsahan jual beli tanah telah terpenuhi, sedangkan untuk para pembeli lainnya (Para Tergugat) hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak, sebab tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut. Akan tetapi, Para Penggugat tidak dapat serta merta menyuruh keluar Para Tergugat untuk keluar dari objek sengketa tersebut, sebab berdasarkan fakta yang ada, tanah tersebut telah dihuni puluhan tahun oleh para pembeli Hardjopawiro yang mungkin tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah beralih kepada Slamet Mangoendihardjo. Disamping itu, para tergugat belum pernah merasa diberikan peringatan, baik secara tertulis maupun lisan oleh Para Penggugat dan keluarganya. Dari ketiga putusan yang dianalisis, hasilnya ketiga putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif berdasarkan hasil pengukuran menggunakan parameter keadilan. Sementara untuk keadilan prosedural, Mahkamah Agung sebagian besar parameter keadilan prosedural sudah dipenuhi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectJual Beli Tanahen_US
dc.subjectDi Bawah Tanganen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Jual Beli Tanah Secara Di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 K/Pdt/2019)en_US
dc.Identifier.NIM18921052


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record