Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sleman Dengan Jaminan Fidusia
Abstract
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman sebagai
salah satu bank terbesar di Indonesia telah menyalurkan kredit kepada masyarakat
dalam beberapa bentuk salah satunya dengan jaminan Fidusia. Bagaimana
perlindungan hukum kreditor apabila debitor wanprestasi dengan Jaminan Fidusia
yang tidak dipasang secara nyata oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Cabang Sleman?; serta Apakah asas kebebasan berkontrak terpenuhi di
dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia di PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman?
Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Metode ini dilakukan untuk
menganalisis hukum bukan semata-mata sebagai perangkat peraturan perundangundangan
berlaku, tetapi hukum dilihat sebagai perilaku masyarakat yang
menggejala dalam kehidupan masyarakat. Analisis dilakukan secara diskripsi
kuantitatif, yang akan diseleksi dan disusun secara sistematis serta disimpulkan
untuk mendapatkan gambaran dari jawaban atas permasalahan perjanjian kredit
dengan jaminan Fidusia di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor
Cabang Sleman.
Kesimpulan dari penelitian ini bukan berarti kreditor tidak memiliki
perlindungan hukum apabila debitor wanprestasi dengan Jaminan Fidusia yang
tidak dipasang secara nyata oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor
Cabang Sleman yaitu, tetap mempunyai perlindungan hukum sebagai kreditor
konkuren. Kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak mempunyai hak
pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditor lain dan kreditor
konkuren itu piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu.
Penerapan asas kebebasan berkontrak terpenuhi atau tidak di dalam perjanjian
kredit dengan Jaminan Fidusia di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Cabang Sleman dikatakan terjadi. Karena berdasarkan penelitian yang
telah dilakukan, di dalam prosesnya sudah terlaksana dengan baik. Disimpulkan
demikian karena Kreditor tidak hanya mementingkan pihaknya sendiri, tetapi juga
melakukan upaya-upaya keringanan apabila debitor mengalami kesulitan untuk
memulihkan usahanya. Pihak kreditor dapat membantu dengan cara mencari jalan
keluar yang terbaik. Hal ini semua dilakukan dalam bentuk program oleh PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sleman untuk melakukan
penyehatan yang disebut pembinaan kredit. Jika pembinaan kredit tidak bisa
menyelesaikan kredit yang bermasalah, maka dilakukan penyelamatan kredit
melalui 3 R, yaitu (Restucturing, Reconditioning dan Reshedulling).
Collections
- Law [2308]