Perjanjian Sewa Mobil Pada Rental Mobil Griya Rental Di Kota Temanggung
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab penyewa
dalam perjanjian titip sewa pada rental mobil Griya Rental di kota Temanggung.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana hubungan hukum para pihak
dalam perjanjian titip sewa pada rental mobil Griya Rental di kota Temanggung
?; bagaimana tanggung jawab pihak penyewa dalam perjanjian titip sewa
terhadap kerusakan atau kehilangan objek sewa pada rental mobil Griya Rental
di kota Temanggung?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris.
Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara
kepada para pihak dalam perjanjian titip sewa tersebut, kemudian disajikan
secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Analisis dilakukan dengan
pendekatan yuridis-normatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa hubungan
hukum para pihak dalam perjanjian titip sewa pada rental mobil Griya Rental
masih menunjukkan banyak kelemahan secara yuridis-normatif. Kelemahan itu
adalah pihak pemilik mobil tidak terikat secara langsung dengan pihak penyewa
melainkan hanya dengan pihak Griya Rental sebagai pihak penerima titipan,
sedangkan pihak Griya Rental adalah pihak yang secara langsung terikat dengan
pihak penyewa. Kelemahan tersebut berakibat kepada belum jelasnya bagaimana
tanggung jawab pihak penyewa terhadap kerusakan atau kehilangan objek sewa
dlam perjanjian titip sewa tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perlunya
adanya penyempurnaan atau penjelasan lebih lanjut terhadap perjanjian yang
dibuat oleh pihak pemilik mobil dengan pihak Griya Rental mengenai hak-hak
dan kewajiban masing-masing pihak mengingat pihak pemilik mobil tidak terikat
secara langsung dengan pihak penyewa yang menggunakan atau memanfaatkan
objek sewa secara langsung; Pihak pemilik mobil dan pihak Griya Rental
sebaiknya juga menuangkan perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak ke dalam
perjanjian tertulis untuk lebih memperjelas bagaimana atau apa saja tanggung
jawab yang harus dipenuhi pihak Griya Rental dan pihak penyewa terhadap
kerusakan atau kehilangan objek sewa untuk lebih memberikan rasa aman
terhadap pemilik mobil yang tidak terikat secara langsung dengan pihak penyewa
dalam perjanjian tersebut.
Kata Kunci : perjanjian titip sewa, hubungan hukum, tanggung jawab
Collections
- Law [2361]