Kepatuhan Pelaksanaan Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Operasional ( Studi pada Inspektorat Kabupaten Sleman )
Abstract
Efektivitas suatu audit sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit. Fokus penelitian pada kepatuhan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan dari pelaksanaan tindak lanjut hasil audit operasional di setiap satuan kerja yang menjadi obyek pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sleman.. Metodologi yang digunakan adalah metode kualitatif, dimana sampel adalah Inspektorat Kabupaten Sleman dan sumber data penelitian adalah literatur dan wawancara. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan dokumen atau literatur yang terkait dengan penelitian dan wawancara tidak terstuktur. Teknik Analisis data menggunakan Metode Miles & Huberman dengan peneliti sebagai instrumen analisa utama. Pengujian keabsahan data dilakukan dengan perpanjangan pengamatan, ketekunan penelitian, diskusi teman sejawat dan auditing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 48 obyek pemeriksaan terdapat 83 temuan, telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 75 temuan atau mencapai (91%), yang masih dalam proses sebanyak 2 temuan atau mencapai (2%), sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 6 temuan atau mencapai (7%). Nilai kerugian negara atau daerah di daerah di tahun pemeriksaan tahun 2010 sebesar Rp. 23.658.021,- dan telah ditindaklanjuti atau disetor sebesar Rp. 23.658.021,- atau mencapai (100%). Kata kunci : Tindak Lanjut, Inspektorat , Audit, Obyek Pemeriksaaan
Collections
- Akuntansi [4600]