Analisis Praktik Akuntansi Transaksi Emas Di Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus: Pada BRISyariah KCP Sleman, Yogyakarta)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses dan perlakuan
akuntansi untuk produk-produk transaksi emas pada PT BRISyariah Tbk, KCP Sleman,
Yogyakarta apakah sudah sesuai dengan PAPSI, PSAK syariah, dan fatwa DSNMUI.
Transaksi emas yang dibahas dalam penelitian ini yaitu program hujan emas, produk gadai
emas, dan produk kepemilikan logam mulia. Fatwa DSN-MUI adalah dasar pedoman dalam
pembuatan PSAK syariah di Indonesia. PSAK syariah dan PAPSI 2003 disusun untuk
mempermudah lembaga keuangan syariah dalam penyusunan laporan keuangannya. PSAK
syariah yang dipakai dalam penelitian ini adalah PSAK no 59, PSAK no 101, dan PSAK no
107.
Penelitian ini merupakan studi kasus dengan objek transaksi emas pada PT
BRISyariah Tbk KCP Sleman, Yogyakarta dan merupakan penelitian dengan pendekatan
kualitatif komparatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Sumber
data dalam penelitian ini adalah PSAK syariah, PAPSI 2003, dan fatwa DSN-MUI.
Dari hasil analisis dengan metode kualitatif komparatif terhadap PSAK syariah,
PAPSI 2003, dan fatwa DSN-MUI diperoleh kesimpulan bahwa praktik akuntansi transaksi
gadai emas pada PT BRISyariah Tbk telah sesuai dengan standar yang berlaku. Namun
penulis berpendapat bahwa masih ada hal yang perlu dikaji ulang oleh PT BRISyariah Tbk
dalam perhitungan biaya sewa tempat yang berjenjang pada produk Gadai Emas
BRISyariah dan pembebanan administrasi berjenjang pada produk Kepemilikan Logam
Mulia terkait dengan peraturan fatwa DSN-MUI. Selebihnya perlakuan akuntansi dalam
pelaksanaan transaksi emas di PT BRISyariah Tbk sudah sesuai dengan PAPSI 2003 dan
PSAK syariah.
Kata kunci : Rahn, Ijarah, Qardh, PSAK syariah, PAPSI 2003, fatwa DSN-MUI
Collections
- Akuntansi [4424]