Kendala Dalam Pemasangan Ht-Elektornik Menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Abstract
Tesis ini meneliti tentang kendala dalam pemasangan Hak Tanggungan Elektronik
menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara elektronik serta tanggungjawab Kantor Pertanahan apabila terjadi
kendala sistem dalam pemasangan Hak Tanggungan Elektronik.
Jenis penelitian ini bersifat penelitia hukum normatif empiris yang bertujuan untuk
melihat implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya
disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama pertanggungjawaban kantor
Pertanahan hanya secara tekhnis. Karena di dalam Permen Agraria Nomor 5 Tahun 2020
dan Undang-Undang Hak Tangungan tidak mengatur secara tegas mengenai
pertanggungjawaban Kantor Pertanahan apabila terjadi kendala sistem pada pelayanan
pembebanan HT-el (Hak Tanggungan Elektronik). Kedua Kendala yang terjadi dalam
pembebanan Hak Tanggungan secara elektronik yang sering dihadapi oleh pengguna
yakni PPAT/Bank serta Kantor Pertanahan selaku pelaksana HT-el yaitu kendala pada
sistem ITnya (Informasi Tekhnologi) atau aplikasi HT-elnya itu sendiri yang sering susah
untuk diakses, kendala pada sistem merupakan kendala yang paling utama dan sering
terjadi bagi pengguna dan pelaksana HT-el
Penelitain ini merekomendasikan:pertama perlunya revisi mengenai Peraturan
Perundang-Udangan yang belum ada pengaturan mengenai pertanggungjawaban serta
sanksi bagi pengguna sistem HT-el yakni PPAT dan Bank selaku kreditur serta pelaksana
sistem HT-el yakni Kantor Pertanahan. Kedua untuk PPAT/Bank selaku kreditur harus
terampil dalam menggunakan segala perangkat yang dibutuhkan guna menyelesaikan
pembebanan Hak Tanggungan sampai keluarnya Sertifikat Hak Tanggungan Secara
Elektronik. PPAT dan kreditor haruslah kompak, bekerja sama, berkomunikasi yang baik,
dan mengkonfirmasi apabila terjadi problem IT kepada penyelenggara layanan HT
Elektronik yaitu Kantor Pertanahan setempat.
Collections
- Master of Public Notary [119]