• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Student Papers | Makalah Mahasiswa
    • Faculty of Law
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kendala Dalam Pemasangan Ht-Elektornik Menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

    Thumbnail
    View/Open
    19921053.pdf (1.717Mb)
    Date
    2021-10-27
    Author
    RIZKY AMELYA WIRASTI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tesis ini meneliti tentang kendala dalam pemasangan Hak Tanggungan Elektronik menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara elektronik serta tanggungjawab Kantor Pertanahan apabila terjadi kendala sistem dalam pemasangan Hak Tanggungan Elektronik. Jenis penelitian ini bersifat penelitia hukum normatif empiris yang bertujuan untuk melihat implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama pertanggungjawaban kantor Pertanahan hanya secara tekhnis. Karena di dalam Permen Agraria Nomor 5 Tahun 2020 dan Undang-Undang Hak Tangungan tidak mengatur secara tegas mengenai pertanggungjawaban Kantor Pertanahan apabila terjadi kendala sistem pada pelayanan pembebanan HT-el (Hak Tanggungan Elektronik). Kedua Kendala yang terjadi dalam pembebanan Hak Tanggungan secara elektronik yang sering dihadapi oleh pengguna yakni PPAT/Bank serta Kantor Pertanahan selaku pelaksana HT-el yaitu kendala pada sistem ITnya (Informasi Tekhnologi) atau aplikasi HT-elnya itu sendiri yang sering susah untuk diakses, kendala pada sistem merupakan kendala yang paling utama dan sering terjadi bagi pengguna dan pelaksana HT-el Penelitain ini merekomendasikan:pertama perlunya revisi mengenai Peraturan Perundang-Udangan yang belum ada pengaturan mengenai pertanggungjawaban serta sanksi bagi pengguna sistem HT-el yakni PPAT dan Bank selaku kreditur serta pelaksana sistem HT-el yakni Kantor Pertanahan. Kedua untuk PPAT/Bank selaku kreditur harus terampil dalam menggunakan segala perangkat yang dibutuhkan guna menyelesaikan pembebanan Hak Tanggungan sampai keluarnya Sertifikat Hak Tanggungan Secara Elektronik. PPAT dan kreditor haruslah kompak, bekerja sama, berkomunikasi yang baik, dan mengkonfirmasi apabila terjadi problem IT kepada penyelenggara layanan HT Elektronik yaitu Kantor Pertanahan setempat.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36697
    Collections
    • Master of Public Notary [142]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV