Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mulyoto, S.H., M.Kn.,
dc.contributor.advisorBapak Masyhud Asyhari, S.H.,M.Kn,
dc.contributor.authorRIZKY AMELYA WIRASTI
dc.date.accessioned2022-03-22T03:42:20Z
dc.date.available2022-03-22T03:42:20Z
dc.date.issued2021-10-27
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36697
dc.description.abstractTesis ini meneliti tentang kendala dalam pemasangan Hak Tanggungan Elektronik menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara elektronik serta tanggungjawab Kantor Pertanahan apabila terjadi kendala sistem dalam pemasangan Hak Tanggungan Elektronik. Jenis penelitian ini bersifat penelitia hukum normatif empiris yang bertujuan untuk melihat implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama pertanggungjawaban kantor Pertanahan hanya secara tekhnis. Karena di dalam Permen Agraria Nomor 5 Tahun 2020 dan Undang-Undang Hak Tangungan tidak mengatur secara tegas mengenai pertanggungjawaban Kantor Pertanahan apabila terjadi kendala sistem pada pelayanan pembebanan HT-el (Hak Tanggungan Elektronik). Kedua Kendala yang terjadi dalam pembebanan Hak Tanggungan secara elektronik yang sering dihadapi oleh pengguna yakni PPAT/Bank serta Kantor Pertanahan selaku pelaksana HT-el yaitu kendala pada sistem ITnya (Informasi Tekhnologi) atau aplikasi HT-elnya itu sendiri yang sering susah untuk diakses, kendala pada sistem merupakan kendala yang paling utama dan sering terjadi bagi pengguna dan pelaksana HT-el Penelitain ini merekomendasikan:pertama perlunya revisi mengenai Peraturan Perundang-Udangan yang belum ada pengaturan mengenai pertanggungjawaban serta sanksi bagi pengguna sistem HT-el yakni PPAT dan Bank selaku kreditur serta pelaksana sistem HT-el yakni Kantor Pertanahan. Kedua untuk PPAT/Bank selaku kreditur harus terampil dalam menggunakan segala perangkat yang dibutuhkan guna menyelesaikan pembebanan Hak Tanggungan sampai keluarnya Sertifikat Hak Tanggungan Secara Elektronik. PPAT dan kreditor haruslah kompak, bekerja sama, berkomunikasi yang baik, dan mengkonfirmasi apabila terjadi problem IT kepada penyelenggara layanan HT Elektronik yaitu Kantor Pertanahan setempat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHT-elen_US
dc.subjectKendala HT-elen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Kantor Pertanahanen_US
dc.titleKendala Dalam Pemasangan Ht-Elektornik Menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektroniken_US
dc.Identifier.NIM19921053


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record