Pelepasan Bersyarat Sebagai Upaya Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klaten
Abstract
Pemasyarakatan menurut undang – undang No.12 tahun 1995 merupakan kegiatan
untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem,
kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem
pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Sehingga lembaga pemasyarakatan yang
selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan
narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Pelepasan bersyarat menurut
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.M.2.PK .04-10 Tahun 2007 adalah proses pembinaan narapidana anak pidana
di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang – kurangnya 2/3
masa pidananya minimal 9 bulan. Setiap narapidana yang hukumannya lebih dari
satu tahun berhak mendapatkan pelepasan bersyarat, sehingga pelepasan bersyarat
dapat diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani 2/3 dari masa pidananya
dan memenuhi syarat administratif maupun substantif. Maka dalam skripsi ini
dilakukan analisis mengenai praktek dan prosedur mengajukan pelepasan
bersyarat terhadap narapidana serta hambatan- hambatan yang terjadi dalam
proses pengajuan pelepasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Klaten. Dalam
penelitian ini digunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis
Sosiologis, dengan menggunakan tehnik wawancara dan mengkaji studi
kepustakaan serta yang menjadi subyek penelitian adalah Narapidana, Petugas
Lembaga Pemasyarakatan dan Petugas BAPAS. Dari hasil penelitian dan
pembahasan bahwa pelepasan bersyarat yang diberikan terhadap narapidana
dalam prakteknya berjalan dengan baik, namun dalam proses belum berjalan
dengan sempurna karena masih ada hambatan – hambatan yang terjadi,
kebanyakan dalam hal lambatnya surat keputusan tentang pelepasan bersyarat dari
kantor wilayah Hukum dan HAM setempat. Oleh karena itu Lembaga
Pemasyarakatan Klaten harus lebih optimal dan memperjelas berapa hari atau
berapa bulan Surat Keputusan pelepasan bersyarat narapidana turun, sehingga
bebasnya narapidana tersebut tidak akan selalu tertunda terus – menerus.
Collections
- Law [2504]